Resmi! Jemaah Haji Reguler 2027 Hanya Perlu Bayar Pelunasan Rp23,2 Juta

Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:26:30 WIB
Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. | Foto/Biro Pemberitaan DPR

JAKARTA (RA) - Komisi VIII DPR RI, bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M. 

Dalam kesepakatan tersebut, jemaah haji reguler rata-rata hanya perlu membayar biaya pelunasan sebesar Rp23.248.825 setelah mendapatkan bantuan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp3 juta.

Anggota Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menjelaskan bahwa angka pelunasan awal sejatinya berada di kisaran Rp26.248.825. Namun, adanya intervensi subsidi membuat beban langsung jemaah menjadi jauh lebih ringan.

“Jemaah secara efektif hanya membayar sekitar Rp23,24 juta. Ini setelah kewajiban pelunasan awal sebesar Rp26,24 juta dikurangi subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta,” ujar Maman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Politisi Fraksi PKB tersebut menegaskan bahwa besaran nominal ini merupakan hasil keputusan final Panja BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah yang telah disahkan dalam rapat kerja resmi. Menurutnya, kepastian angka ini sangat penting agar jemaah bisa segera mempersiapkan dana yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Maman mengungkapkan bahwa kesepakatan skema pembiayaan ini tidak terlepas dari intensitas komunikasi politik antara pimpinan DPR RI dan pihak eksekutif. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diketahui telah berkoordinasi langsung dengan Presiden RI guna mengupayakan skema pembiayaan haji yang terjangkau tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Berdasarkan keputusan rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. 

Angka ini terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah sebesar Rp54.648.825 serta alokasi Nilai Manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp43.817.526,35.

Dalam skema pelunasannya, komponen Bipih jemaah sebesar Rp54,64 juta tersebut tidak dibayar sepenuhnya secara tunai. Angka itu diperhitungkan dari setoran awal saat mendaftar sebesar Rp25 juta, 

Nilai Manfaat pada rekening virtual (virtual account) jemaah rata-rata Rp3,4 juta, serta subsidi Pemerintah sebesar Rp3 juta. Alhasil, sisa uang tunai yang wajib dilunasi jemaah murni hanya Rp23,24 juta.

Pada operasional haji 2027 mendatang, Indonesia memperoleh total kuota sebanyak 221.000 jemaah. Kuota tersebut terbagi menjadi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Maman menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal agar efisiensi biaya ini tidak mengorbankan kualitas fasilitas dan kenyamanan jemaah selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Prinsipnya sederhana, biaya jemaah harus terjangkau dan pelayanan harus tetap maksimal. Jangan sampai biaya turun, tetapi kualitas pelayanan ikut turun,” kata legislator asal Jawa Barat tersebut.

Terkini

Terpopuler