BPIH 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Justru Turun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 09:24:01 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang usai pembahasan dan menetapkan BPIH Tahun 1448 H/2027 M di Ruang Rapat Komisi VIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).| Foto/Biro Pemberitaan DPR

JAKARTA (RA) - Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Angka tersebut meningkat sekitar Rp11,06 juta dibandingkan BPIH Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365,45.

Meski BPIH meningkat, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) justru turun sekitar Rp184.982 per jemaah. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan upaya Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya bagi jemaah, keberlanjutan dana haji, dan kualitas pelayanan.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan BPIH Tahun 1448 H/2027 M di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dalam komposisi BPIH 2027, Bipih rata-rata ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut antara lain digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, serta biaya hidup (living cost) jemaah selama penyelenggaraan ibadah haji.

Sementara itu, rata-rata nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan haji sebesar Rp43.817.526,35 atau 44,50 persen dari total BPIH. Adapun total nilai manfaat yang digunakan untuk penyelenggaraan haji Tahun 1448 H/2027 M mencapai Rp8.832.956.049.415,94.

Dalam pembahasan tersebut, Panja BPIH Komisi VIII DPR RI juga menyetujui sisa nilai manfaat virtual account untuk jemaah haji tunggu sekitar Rp2,6 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan kepada sekitar 5,5 juta jemaah dalam daftar tunggu.

Sementara bagi jemaah haji khusus, Panja BPIH menyepakati penggunaan nilai manfaat haji khusus Tahun 1448 H/2027 M sebesar Rp4.101.108.000.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa kenaikan total pembiayaan BPIH ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah. Fokus utama pengawasan akan diarahkan pada fasilitas jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Melalui peningkatan kontrak layanan Masyair Paket C, Komisi VIII mendorong peningkatan signifikan pada kualitas akomodasi, fasilitas tenda, konsumsi, transportasi, sanitasi, hingga aspek kenyamanan jemaah selama puncak ibadah haji tersebut.

"Pelunasan tepat waktu menjadi sangat penting agar seluruh tahapan penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan baik dan kuota haji nasional dapat terserap secara optimal," ujar Marwan Dasopang. 

Ia juga mengimbau jemaah yang masuk dalam daftar berangkat tahun 2027 untuk segera mempersiapkan diri.

Di sisi lain, Komisi VIII juga menyoroti pentingnya aspek istitha’ah (kemampuan) kesehatan sebagai syarat mutlak keberangkatan. 

Pemeriksaan kesehatan dan pendampingan bagi jemaah lanjut usia (lansia) serta jemaah berisiko tinggi (risti) wajib dilakukan secara serius dan terintegrasi, mulai dari dalam negeri hingga selama berada di Arab Saudi.

Terkini

Terpopuler