Karhutla Riau Tak Cukup Dipadamkan, Perusahaan Pengelola Gambut Harus Ditindak

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01:43 WIB
Dr. M Rawa El Amady.

RIAU (RA) - Persoalan kabut asap di Riau dinilai tidak bisa diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Pemerintah perlu mengidentifikasi sumber utama kebakaran sekaligus menindak tegas pihak yang menyebabkan atau memperparah kerusakan lahan gambut.

Pakar Ekologi Politik Magister Ilmu Lingkungan (MIL) Universitas Lancang Kuning, Dr. M Rawa El Amady, mengatakan asap kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar lintas wilayah. Karena itu, penanganan harus dimulai dengan memastikan sumber utama kebakaran.

“Asap itu tidak di satu titik. Jadi harus dipahami sumber asap utamanya dari mana,” ujar Rawa, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, jika sumber kebakaran berada di luar Riau, seperti Jambi atau Sumatera Selatan, penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada satu daerah.

Pemerintah, kata Rawa, harus memastikan lokasi dan sumber kebakaran sebelum menentukan langkah penanganan. Hal ini penting karena asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyebar ke wilayah lain.

Selain itu, Rawa meminta pemerintah lebih tegas terhadap perusahaan swasta yang memiliki kegiatan di kawasan gambut.

“Pemerintah harus tegas kepada perusahaan swasta karena sumber masalahnya juga berasal dari perusahaan-perusahaan itu,” katanya.

Ia menyoroti keberadaan kanal-kanal dalam di kawasan gambut yang dinilai dapat menyebabkan gambut kehilangan air dan menjadi lebih kering sehingga rentan terbakar.

Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi perusahaan yang membuat kanal dalam. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas harus diberikan.

“Perusahaan yang menggali kanal dalam harus ditindak. Kalau memang melanggar, izinnya di wilayah itu harus dicabut,” tegasnya.

Rawa juga menilai perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan lahan harus ikut bertanggung jawab ketika terjadi kebakaran.

Menurutnya, tidak tepat jika perusahaan menikmati keuntungan dari pengelolaan lahan, sementara biaya pemadaman kebakaran sepenuhnya dibebankan kepada negara.

“Perusahaan harus diwajibkan ikut memadamkan api. Jangan sampai perusahaan mendapat keuntungan, sementara pemerintah yang memadamkan dengan uang pajak,” ujarnya.

Terkait penanganan kebakaran di lahan gambut, Rawa mengatakan pemadaman membutuhkan cara khusus. Sebab, api di lahan gambut dapat menjalar dan bertahan di bawah permukaan sehingga tidak cukup ditangani dengan cara pemadaman biasa.

Ia juga menilai hujan buatan hanya menjadi salah satu upaya membantu pemadaman dan bukan solusi untuk menyelesaikan persoalan secara keseluruhan.

“Kuncinya adalah menangani penyebab kekeringan gambut. Kalau sumber kekeringannya tidak diselesaikan, persoalan kebakaran akan terus berulang,” katanya.

Rawa berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum di daerah lebih tegas menindak pihak yang terbukti menyebabkan atau memperparah kerusakan gambut.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Pemerintah juga harus memperbaiki kondisi gambut dan menghentikan aktivitas yang menyebabkan lahan menjadi kering dan mudah terbakar.

“Fokusnya jangan hanya memadamkan api, tetapi juga mengatasi sumber masalah yang menyebabkan gambut kering dan mudah terbakar,” pungkasnya.

Terkini

Terpopuler