BENGKALIS (RA) - Pasangan suami istri terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jasmani dan Suzana, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (7/10/2026) sore. Keduanya datang untuk mengambil dua kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara.
Pantauan sekitar pukul 16.30 WIB, Jasmani dan Suzana berada di gudang belakang Kejari Bengkalis untuk menjalani proses administrasi dan dokumentasi pengambilan kendaraan.
Suzana mengatakan dua kendaraan tersebut telah disita selama delapan bulan dan kini diambil melalui mekanisme pinjam pakai berdasarkan penetapan hakim.
"Kami mengambil dua mobil yang sebelumnya disita selama delapan bulan. Sekarang kami pinjam pakai berdasarkan penetapan hakim," ujar Suzana.
Dua kendaraan tersebut yakni Toyota Rush BM 1634 EJ dan Toyota Fortuner BM 1751 DF. Setelah proses administrasi selesai, Jasmani bahkan mengendarai Toyota Rush meninggalkan Kantor Kejari Bengkalis.
Kedatangan Jasmani kembali menjadi perhatian karena sebelumnya ia dialihkan dari tahanan Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.
Humas sekaligus Juru Bicara PN Bengkalis, Mas Toha Wiku Aji, menjelaskan Suzana tidak ditahan sejak tahap penyidikan karena alasan anak sakit.
Sementara Jasmani sempat ditahan di Lapas sebelum dialihkan menjadi tahanan kota karena sakit dan pernah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Untuk terdakwa Jasmani dikarenakan sakit dan pernah opname sehingga dialihkan dari tahanan Lapas menjadi tahanan kota sejak 23 Juli, dengan jaminan uang Rp20 juta dan keluarga," jelas Mas Toha.
Dalam perkara TPPO tersebut, PN Bengkalis menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Jasmani dan 1 tahun penjara kepada Suzana. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni enam tahun untuk Jasmani dan empat tahun untuk Suzana.
Kejari Bengkalis mengajukan banding pada 7 September 2026. Kasi Pidum Kejari Bengkalis, Marthalius, mengatakan banding diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dinilai terlalu ringan.
Kejari Bengkalis juga mempersoalkan pengembalian Toyota Rush dan Toyota Fortuner kepada pemiliknya. Dalam tuntutan JPU, kedua kendaraan tersebut sebelumnya diminta dirampas untuk negara.
Kasus TPPO ini bermula pada 9 Februari 2026. Sejumlah WNI yang pulang dari Malaysia diduga masuk melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat dan diturunkan di Sungai Sulung, Kecamatan Bantan.
Mereka kemudian dijemput Jasmani dan Suzana. Polisi selanjutnya mengamankan keduanya bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban. Perkara tersebut bergulir hingga PN Bengkalis dan kini masih dalam proses banding.