KUANSING (RA) - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada seorang pria yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah terhadap Anak Korban selama 15 tahun serta mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2026/PN Tlk yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (5/10/2026) lalu.
Majelis hakim diketuai Riri Lastiar Situmorang, S.H., M.H., dengan hakim anggota Aulia Rifqi Hidayat, S.H. dan Dapotz Suvanny, S.H.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa telah menjadi ayah tiri korban sejak korban berusia lima tahun. Perbuatan kekerasan seksual dilakukan sebanyak empat kali sepanjang 2025.
Perbuatan pertama terjadi sekitar Maret 2025 ketika korban masih berusia 13 tahun. Terdakwa melakukan perbuatan tersebut di rumah mereka di Kabupaten Kuantan Singingi saat ibu kandung korban sedang bekerja.
Terdakwa juga melarang korban menceritakan peristiwa tersebut kepada ibu dan neneknya dengan alasan dapat memicu pertengkaran dalam keluarga.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menahan tangan korban serta ancaman yang dikaitkan dengan keharmonisan keluarga merupakan bentuk kekerasan fisik dan psikis.
Hasil pemeriksaan psikologis juga menunjukkan adanya dampak traumatis yang dialami korban," kata Riri, Rabu (7/10/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim langsung memilih dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Majelis menyatakan seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi.
Pidana yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Majelis mempertimbangkan bahwa hukum pidana nasional tidak semata-mata mengedepankan pendekatan pembalasan, tetapi juga memperhatikan aspek korektif, rehabilitatif dan restoratif," ujarnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, majelis menerapkan ketentuan Pasal 473 ayat (4) KUHP Nasional.
Dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan keadaan terdakwa sebagaimana ketentuan Pasal 80 ayat (1) KUHP, majelis menjatuhkan pidana penjara tanpa pidana denda.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak menjalankan kekuasaan ayah terhadap Anak Korban selama 15 tahun.
Pidana tambahan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 66, Pasal 86, Pasal 88 huruf b dan Pasal 90 KUHP.
Menurut majelis hakim, pidana penjara saja belum cukup untuk mencegah terdakwa kembali menyalahgunakan kekuasaannya sebagai orang tua sekaligus memberikan rasa aman kepada korban.
"Pencabutan hak tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada korban dalam mengurus berbagai keputusan penting dalam kehidupannya," tegasnya.
Mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi hingga perkawinan, korban tidak perlu mendapatkan persetujuan dari terdakwa selaku ayah tiri atau orang tua.
Dalam persidangan, majelis juga menyampaikan mengenai hak korban untuk mendapatkan restitusi.
Permohonan restitusi yang diajukan mencapai Rp492 juta dan terdiri dari tujuh komponen.
Majelis kemudian menilai setiap komponen berdasarkan dasar pengajuan, alat bukti, keterkaitan dengan tindak pidana serta kewajarannya dengan berpedoman pada PERMA Nomor 1 Tahun 2022.
Dari permohonan tersebut, majelis mengabulkan biaya konseling psikologis sebanyak 24 kali sesuai rekomendasi psikolog.
Dengan perkiraan biaya Rp400 ribu setiap sesi, biaya konseling yang dikabulkan mencapai Rp9,6 juta.
Majelis juga mengabulkan biaya sebesar Rp10 juta untuk kebutuhan pendaftaran, administrasi, buku, seragam dan perlengkapan sekolah.
Dengan demikian, total restitusi yang wajib dibayarkan terdakwa kepada korban mencapai Rp19,6 juta.
"Restitusi tersebut wajib dibayarkan paling lambat 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tuturnya.
Apabila hasil penyitaan dan pelelangan harta terdakwa tidak mencukupi untuk membayar restitusi, terdapat pidana penjara pengganti selama tiga bulan.
Sementara itu, sejumlah komponen lain dalam permohonan restitusi tidak dikabulkan majelis hakim. Seperti, biaya pemeriksaan awal psikologis tidak dikabulkan karena pemeriksaan tersebut telah terlaksana.
Biaya transportasi dan pendampingan belajar juga tidak dikabulkan karena tidak disertai uraian dasar perhitungan yang memadai.
Permohonan biaya perguruan tinggi sebesar Rp200 juta turut ditolak karena pendidikan tinggi berada di luar cakupan program wajib belajar.
Begitu pula permohonan biaya hidup hingga korban dewasa dan menikah sebesar Rp100 juta tidak dikabulkan karena dinilai tidak didasarkan pada kerugian nyata yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana.
Dalam putusan tersebut, majelis juga memerintahkan pakaian milik korban yang menjadi barang bukti untuk dimusnahkan, bukan dikembalikan.
Pertimbangan tersebut dilakukan karena pengembalian barang bukti tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kembali dampak traumatis bagi korban.