Ditjen Pajak Atur Ketentuan Penyedia Printer Meterai Teraan Digital

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:48:27 WIB
Ilustrasi materai elektronik.

JAKARTA (RA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru mengenai penyediaan perangkat untuk pelaksanaan Meterai Teraan Digital (MTD).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Aturan ini mulai berlaku sejak 22 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan MTD.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge, Rabu (6/10/2026).

Meterai Teraan Digital merupakan meterai berbentuk label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP serta memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari penerapan MTD yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Pengaturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Dalam PER-11/PJ/2026, pihak yang ingin ditunjuk sebagai Penyedia Printer MTD wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Pemohon juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi, termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah ditunjuk, penyedia Printer MTD memiliki sejumlah kewajiban, antara lain menjaga kerahasiaan data dan menerapkan pelindungan konsumen.

DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai penyedia.

Inge menegaskan, aturan tersebut memberikan mekanisme yang jelas dalam pelaksanaan Meterai Teraan Digital, mulai dari pihak yang dapat menyediakan layanan hingga mekanisme pengawasannya.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan, hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler