KUANSING (RA) - Polsek Logas Tanah Darat (LTD), Polres Kuantan Singingi, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kuantan Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (5/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan kepemilikan, penyimpanan, penguasaan atau penyediaan narkotika jenis sabu.
Ketiganya masing-masing berinisial IS (29), IAP (20), dan IRK (18). Ketiga warga tersebut diketahui berasal dari Desa Kuantan Sako.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Masjidil mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, personel kemudian menemukan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kepemilikan narkotika jenis sabu," ujar Masjidil.
Dalam pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 4,7 gram.
Rinciannya, empat paket memiliki berat kotor sekitar 3,70 gram, sedangkan satu paket lainnya memiliki berat kotor sekitar 1 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang lainnya. Di antaranya dua unit handphone Infinix, satu unit handphone Vivo, satu kotak rokok, satu timbangan digital, dua tas tangan berwarna hitam serta satu pipet sendok.
Barang bukti dan ketiga orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Logas Tanah Darat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya selanjutnya dibawa ke Polsek Logas Tanah Darat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Masjidil.
Dari hasil pemeriksaan urine, ketiga orang tersebut dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Satu Diproses, Dua Disarankan TAT
Untuk IS, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap IAP dan IRK, keduanya disarankan untuk diajukan melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek LTD mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga pengungkapan dugaan peredaran narkotika tersebut dapat dilakukan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Informasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika," pungkas Masjidil.