Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:39:10 WIB
Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Kuasai Kembali 6,2 Juta Hektare Kawasan Hutan.

JAKARTA (RA) — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang sebesar Rp13,2 triliun kepada negara serta melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan seluas lebih dari 6,2 juta hektare.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

Total uang yang diserahkan dan masuk ke kas negara melalui Kementerian Keuangan mencapai Rp13.241.335.681.910,13.

Dana tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Presiden Prabowo mengatakan kerja Satgas PKH telah memberikan kontribusi terhadap penyelamatan aset dan keuangan negara.

"Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari jajaran Satgas PKH yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara," ujar Prabowo.

Menurut Prabowo, nilai penyelamatan keuangan negara dan nilai taksiran lahan yang berhasil dikuasai kembali Satgas PKH mencapai hingga Rp400 triliun.

"Penyelamatan uang ini dipergunakan untuk membangun sekolah-sekolah, membangun rumah-rumah, memperbaiki irigasi-irigasi lahan pertanian dan mencegah kebakaran-kebakaran lahan," katanya.

Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga melaporkan penguasaan kembali kawasan hutan yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data per 6 Oktober 2026, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 6.220.845,93 hektare.

Rinciannya, sektor perkebunan seluas 6.206.212,14 hektare dan sektor pertambangan seluas 14.633,79 hektare.

Pada tahap VIII, Satgas PKH kembali menyerahkan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.

Kawasan tersebut terdiri dari sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Kemudian, hutan konservasi dan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan reforestasi atau pemulihan hutan.

Sementara sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Satgas PKH bukan milik satu lembaga, melainkan merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga.

Menurutnya, kerja bersama tersebut memiliki tujuan untuk mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.

"Satgas PKH harus bersatu dan tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum ada pada dukungan rakyat," kata Burhanuddin.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung upaya penertiban kawasan hutan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdiri bersama Satgas PKH agar menjaga perjuangan ini karena hutan dan kekayaan alam ini adalah warisan untuk anak cucu kita. Ketika rakyat dan negara bersatu, tidak ada kekuatan modal yang dapat mengalahkannya," tegasnya.

Satgas PKH menyatakan penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguasaan kembali kawasan hutan tersebut diarahkan untuk memulihkan fungsi hutan, menata tata kelola sumber daya alam, mengoptimalkan penerimaan negara, serta mengelola aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

Tags

Terkini

Terpopuler