SIAK (RA) - Bupati Siak Afni Zulkifli mendesak pemerintah pusat segera membayarkan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjadi hak Kabupaten Siak.
Desakan itu disampaikan Afni saat bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Siak bertemu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, di Jakarta, Senin (5/10/2026) kemarin.
Pertemuan tersebut sekaligus membahas proyeksi DBH Migas Siak pada 2027 yang diperkirakan anjlok menjadi sekitar Rp36 miliar. Angka itu jauh lebih rendah dibandingkan penerimaan DBH Migas Siak yang pada periode sebelumnya pernah mendekati Rp600 miliar.
Afni menilai persoalan tersebut semakin berat karena Siak masih menunggu pembayaran kurang bayar DBH yang disebut telah tertunda sejak 2023.
"Tolonglah pemerintah pusat untuk mau membayarkan utangnya kepada kami karena utang DBH Migas ini sudah kami nantikan dari tahun 2023 dan menjadi hak karena kami daerah penghasil," tulis Afni melalui akun Instagram pribadinya, @afni.zulkifli, Senin (5/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Afni menyebut Kemenkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah memperjuangkan alokasi DBH bagi daerah penghasil.
Namun, berdasarkan alokasi APBN 2027 yang disepakati pemerintah dan DPR RI, total DBH untuk seluruh Indonesia berada di kisaran Rp63,3 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler. Sementara anggaran pembayaran kurang bayar DBH hanya sekitar Rp4 triliun, sedangkan total kewajiban kurang bayar pemerintah pusat kepada daerah disebut mencapai sekitar Rp70 triliun.
"Rp4 triliun inilah yang kemudian dibagikan kepada beberapa daerah penghasil, secara menurut mereka berkeadilan," ujar Afni.
Dari alokasi tersebut, Kabupaten Siak disebut mendapatkan sekitar Rp140 miliar untuk pembayaran secara bertahap atas kurang bayar DBH. Nilai kewajiban kurang bayar DBH Siak sendiri disebut sekitar Rp411 miliar.
Afni mengapresiasi adanya alokasi pembayaran tersebut. Namun, ia mempertanyakan mengapa pembayaran utang DBH dilakukan secara bertahap di tengah proyeksi DBH Migas Siak 2027 yang justru turun drastis.
"Siak dapat alokasi Rp140-an miliar tahun 2027 dari utang KB DBH Rp411 miliar. Kami tetap berterima kasih utang ini akhirnya dicicil, karena sudah kami nantikan sejak 2023. Tapi kenapa utangnya dicicil tapi DBH Migasnya anjlok drastis. Itu yang tadi kami tanyakan sebabnya," kata Afni.
Selain persoalan kurang bayar, Pemkab Siak juga mempertanyakan dasar perhitungan DBH Migas 2027.
Afni meminta pemerintah membuka data yang menjadi dasar penentuan besaran DBH, termasuk data produksi dan lifting Migas serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor Migas.
Sebelumnya, Pemkab Siak juga telah mempertanyakan proyeksi penurunan DBH Migas tersebut karena Siak merupakan salah satu daerah penghasil Migas.
Sementara itu, Nufransa Wira Sakti mengatakan pertemuan dengan Bupati Siak turut membahas alternatif skema pembayaran kurang bayar DBH melalui operator investasi pemerintah yang direncanakan dalam UU APBN 2027.
Namun, Nufransa belum menjelaskan secara rinci mekanisme skema tersebut. Menurutnya, aturan yang mengatur mekanisme pembayaran masih dalam tahap pembahasan.
Dengan kondisi tersebut, Pemkab Siak masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran kurang bayar sekaligus dasar perhitungan DBH Migas yang diproyeksikan turun tajam pada 2027.