Diduga Edarkan Sabu, Polsek Kampar Tangkap Pria di Air Tiris

Selasa, 06 Oktober 2026 | 12:42:43 WIB
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Polisi menangkap seorang pria berinisial SI (53), warga Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

SI diamankan personel Polsek Kampar di rumahnya pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,12 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Iptu Esafati Daeli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan SI di wilayah Kelurahan Air Tiris.

"Pelaku ini sudah meresahkan warga. Kita mendapat laporan bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba," ujar Esafati.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Evan Torus Manalu bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan.

Setelah informasi dinilai cukup, tim bergerak menuju rumah SI. Petugas kemudian mengamankan SI yang berada di dalam rumah.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat. Dari penggeledahan itu, ditemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu.

"Sebanyak tujuh paket ditemukan di dalam botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur pelaku. Kemudian dua paket lainnya ditemukan di lantai, dekat bagian belakang pintu dapur," jelas Esafati.

Dari pemeriksaan awal, SI mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AN yang disebut berada di Pekanbaru.

Polisi kemudian membawa SI bersama seluruh barang bukti ke Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku beserta barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Kampar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

Atas perkara tersebut, SI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Terkini

Terpopuler