PASIR PANGARAIAN (RA) - Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu, melarikan diri dari lingkungan lapas, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.
Warga binaan tersebut berinisial RI. Ia merupakan Tahanan A III yang terjerat perkara tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Peristiwa pelarian terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal dari pihak lapas, RI melarikan diri dengan cara memanjat atap kamar hunian.
Setelah berada di atas, RI kemudian naik ke tembok pagar Lapas Pasir Pengaraian dan melompat keluar dari area lapas.
Aksi tersebut diketahui oleh petugas yang berada di Pos 6. Petugas kemudian menghubungi Komandan Jaga dan langsung melakukan pengejaran.
Penyisiran dilakukan ke sisi luar tembok lapas, termasuk ke arah perkebunan warga dan kawasan hutan rawa yang berada di belakang Lapas Pasir Pengaraian.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pengaraian membentuk tim pencarian. Sejumlah personel disebar ke beberapa titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan RI.
Kalapas Pasir Pengaraian, Efendi P Purba, mengatakan pencarian terus dilakukan oleh jajarannya.
“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pengaraian terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran dan pencarian,” jelas Efendi, kepada riauaktual.com, Selasa (6/10/2026).
Dalam pencarian tersebut, pihak lapas juga berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah.
Lapas Pasir Pengaraian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan RI agar segera menyampaikan informasi kepada petugas atau aparat penegak hukum terdekat.
Hingga kini, pencarian terhadap RI masih terus dilakukan.