JAKARTA (RA) - Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU SDI yang terdiri dari 20 bab dan 141 pasal.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah Panja bersama pemerintah melakukan pembahasan intensif pada 23 September hingga 5 Oktober 2026.
Ketua Panja RUU SDI yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pembahasan dilakukan secara konstruktif untuk mencari solusi atas persoalan tata kelola data nasional yang selama ini belum terintegrasi.
"Pembahasan RUU usul inisiatif DPR RI ini mencakup 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan dari pemerintah, dengan menekankan prinsip transparansi serta keterbukaan terhadap masukan masyarakat," ujar Sturman melalui keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Salah satu substansi utama yang disepakati adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan pembangunan, kebijakan fiskal, hingga penyaluran bantuan sosial.
RUU tersebut juga mengatur pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini nantinya menggantikan Badan Satu Data Indonesia.
Pengelolaan data juga diperluas hingga tingkat desa dan kelurahan melalui mekanisme Musyawarah Data Desa/Kelurahan.
Dari sisi teknologi, RUU SDI mewajibkan penerapan Standar Data, Metadata, Kode Referensi, serta Sistem Katalog Data Nasional. Pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan kecerdasan artifisial (AI) juga diatur dengan tetap menjamin kedaulatan data dan pengawasan manusia.
Sementara untuk keamanan, lembaga yang menangani keamanan siber dan persandian akan menetapkan Standar Keamanan Data. Setiap insiden keamanan data wajib dilaporkan paling lambat 1x24 jam.
RUU tersebut juga mengatur transfer Data Tertutup ke luar negeri yang harus mendapatkan izin DPR RI.
Selain itu, RUU SDI memuat ketentuan mengenai pendanaan, pengawasan, partisipasi masyarakat, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi paling lama 28 hari kerja, serta sanksi administratif dan pidana.
Setelah RUU disepakati di tingkat Panja, Penyelenggara Satu Data Indonesia ditargetkan terbentuk paling lambat satu tahun. Pembentukan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan sistem dan tata kelola data yang sudah berjalan.