PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi Riau melakukan penandatanganan perubahan nota kesepakatan terkait skema pembagian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Perubahan tersebut mencakup penyesuaian formula sharing iuran antara Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah kabupaten/kota. Penyesuaian dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap skema yang selama ini berjalan sekaligus untuk menjaga keberlanjutan program JKN.
Deputy Direksi BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga cakupan kepesertaan JKN di Riau agar tetap memenuhi target Universal Health Coverage (UHC).
"Pada prinsipnya Pak Gubernur berkomitmen untuk melindungi cakupan kepesertaan JKN di Provinsi Riau agar tetap berada pada Universal Health Coverage, yaitu minimal 98 persen penduduk terdaftar dan 81 persen peserta aktif," tegas Nopi Hidayat, Senin (5/10/2026).
Menurut Nopi, perubahan skema pembagian iuran tersebut diharapkan dapat berjalan lancar dengan dukungan pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan penyesuaian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar kesinambungan pertanggungan kepesertaan JKN tetap terjaga.
"Harapannya perubahan ini bisa berjalan lancar. Pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian APBD agar kesinambungan pertanggungan kepesertaan JKN tetap terjaga," ujarnya.
Penyesuaian skema sharing iuran tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan pembiayaan kepesertaan JKN di tengah kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang terus berjalan.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto menegaskan bahwa penyesuaian skema pembagian iuran tidak mengubah komitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.
"Dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat memperoleh jaminan pelayanan kesehatan melalui program JKN secara optimal," harapnya.
Pemprov Riau juga mengajak pemerintah kabupaten/kota dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan program JKN.
"Upaya tersebut dinilai penting agar cakupan kepesertaan tetap terjaga dan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dapat berlangsung secara berkelanjutan," tutup SF Hariyanto.