DPR Minta Kapolri Suyudi Hapus Kultur ‘No Viral No Justice’ dan Berantas Beking Ilegal

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:02:32 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (Foto : Biro Pemberitaan DPR)

JAKARTA (RA) - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan reformasi kultural di tubuh Polri. 

Ia meminta penanganan perkara tidak lagi bergantung pada kasus yang viral serta menindak praktik pungli, pemerasan dan beking ilegal.

Benny menyampaikan pesan tersebut setelah Suyudi resmi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.

“Yang paling penting, kepengurusan Polri ke depan harus mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” kata Benny, Jumat (2/10/2026).

Menurut Benny, Polri harus menjalankan fungsi sebagai lembaga penegak hukum dan alat negara. Ia juga mendorong perubahan kultur dari pendekatan yang dinilainya arogan menuju pelayanan kepada masyarakat.

Benny meminta Suyudi menghapus kultur “no viral, no justice”, sehingga laporan masyarakat tetap ditangani tanpa harus menunggu kasus menjadi viral di media sosial.

Ia juga meminta Polri menerapkan toleransi nol terhadap pungli, pemerasan dan praktik beking ilegal.

Selain itu, Benny mendorong penegakan hukum terhadap aktor intelektual di balik kasus besar, termasuk judi online, narkoba dan tambang ilegal. Di sisi lain, ia meminta aparat menghentikan pendekatan represif terhadap masyarakat kecil.

Benny juga menyoroti pentingnya transparansi anggaran dan proses rekrutmen serta penggunaan kewenangan yang tidak membatasi kritik masyarakat.

Sebelumnya, Suyudi juga menyatakan komitmennya menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Ia menegaskan pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik.

Suyudi mengatakan perubahan di tubuh Polri harus dimulai dari jajaran pimpinan dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Ia menekankan pentingnya anggota Polri tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.

Tags

Terkini

Terpopuler