Direksi PT BBG Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Jumat, 02 Oktober 2026 | 05:05:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (1/10/2026). Saksi yang diperiksa berinisial AR, yang merupakan Direksi PT BBG.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP pada periode 2009 hingga 2024.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis (1/10/2026).

Anang menyebut proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap AR menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler