JAKARTA (RA) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas tambang batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pada Kamis (1/10/2026), penyidik memeriksa dua orang saksi untuk melengkapi proses penyidikan perkara yang berlangsung dalam rentang 2013 hingga 2025 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial RMA, selaku Direksi PT SIL tahun 2020, dan SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, Kamis (1/10/2026).
Anang menyebut kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dimintai keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang terjadi dalam kurun waktu 2013 sampai 2025.
Menurut Anang, proses penyidikan masih dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan guna membuat perkara tersebut semakin terang.
"Penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujarnya.