ROHIL (RA) - Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dibongkar polisi.
Dalam pengungkapan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah mengamankan tiga pria berinisial AI, MR dan IAN.
Dari lokasi penggerebekan di areal perkebunan kelapa sawit warga, Dusun Bakti Simpang Jengkol, Kepenghuluan Bakti Makmur, polisi menemukan 34 paket plastik bening berisi kristal diduga sabu dengan total berat kotor 124,5 gram.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan pengungkapan tersebut.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan perkebunan kelapa sawit. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan," ujar Gian.
Berbekal informasi masyarakat, tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan.
Tiga orang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial AI, MR dan IAN. Sementara itu, dua orang lainnya diduga melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 34 paket plastik bening berbagai ukuran yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 124,5 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya 30 lembar plastik klip merah kosong berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, satu gunting, tiga tas kecil warna hitam, dua pipet berbentuk sekop, satu timbangan digital, satu kotak rokok serta tiga kotak kecil yang dibalut lakban hitam.
Setelah mengamankan ketiga pria tersebut, polisi melakukan pemeriksaan awal untuk mengembangkan perkara.
Dari keterangan yang diperoleh petugas, polisi kemudian mendapat informasi mengenai dugaan sumber narkotika tersebut.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi, termasuk mendatangi kediaman seseorang yang disebut dalam keterangan para terduga pelaku.
Namun, orang yang dimaksud belum berhasil ditemukan.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiganya. Hasilnya, AI dinyatakan positif MET, sedangkan MR dan IAN dinyatakan negatif MET.
Kapolsek Bagan Sinembah menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
"Polsek Bagan Sinembah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas Gian.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah.
"Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut," tutup Gian.