Kasus Korupsi MBG Masuk Tahap II, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Segera Diadili

Selasa, 29 September 2026 | 19:08:21 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

JAKARTA (RA) - Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II itu dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keenam tersangka terdiri dari empat penyelenggara negara dan dua pihak swasta.

Mereka yakni Dadan Hindayana alias DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026, serta LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.

Kemudian LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN, serta GHS dan AYS yang merupakan pihak swasta.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum," kata Anang, Selasa (29/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik mengantongi keterangan dari 233 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga mengamankan alat bukti surat atau dokumen serta barang bukti elektronik.

Berdasarkan fakta penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.

Dana tersebut, menurut penyidik, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.

Penyidik juga menemukan keterkaitan peran DH, SS, LP dan LMI sebagai penyelenggara negara dengan GHS dan AYS dari pihak swasta.

Keterkaitan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kurang lebih Rp10 triliun.

Terhadap DH, LP dan SS, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketiganya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, LMI, GHS dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Tags

Terkini

Terpopuler