JAKARTA (RA) -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Senin (28/9/2026).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni NAH dari Perum Perhutani dan WMR dari PT INHUTANI V Wilayah Lampung.
"Kedua orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya," kata Anang dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.