Pembebasan Lahan Jalan 70 Pekanbaru Capai 80,8 Persen, Pembangunan Infrastruktur Strategis Dikebut

Senin, 28 September 2026 | 18:08:42 WIB
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho didampingi Kepala Dinas PUPR Pekanbaru, Edward Riansyah meninjau lahan untuk pembangunan Jalan 70

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mengebut penyelesaian pembebasan lahan untuk mendukung pembangunan infrastruktur strategis Jalan 70 dan Jembatan Siak V. Hingga saat ini, progres pembebasan lahan telah mencapai 80,8 persen.

Artinya, masih terdapat sekitar 21,2 persen lahan yang belum selesai dibebaskan. Pemko Pekanbaru memastikan proses tersebut terus berjalan agar pembangunan infrastruktur dapat dilanjutkan sesuai rencana.

"Kalau posisi kami sekarang 80,8 persen. Artinya, masih ada sekitar 21,2 persen lagi yang belum selesai dibebaskan," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Edward Riansyah, Senin (28/9/2026).

Edward menjelaskan, lahan yang sudah dinyatakan dapat dilakukan pembebasan mencapai sekitar 12 kilometer. Namun, masih terdapat sejumlah titik yang proses penyelesaiannya belum tuntas, khususnya pada Trase I.

"Trase I itu lebih kurang sekitar delapan kilometer yang hampir selesai. Masih ada di bawah Jembatan Siak V sekitar 1,5 kilometer yang belum selesai dibebaskan," ujarnya.

Selain kawasan di bawah Jembatan Siak V, masih terdapat lahan yang belum tuntas menjelang kilometer tujuh. Panjang lahan yang tersisa di titik tersebut diperkirakan sekitar 150 hingga 200 meter.

"Di spot menjelang kilometer tujuh, ada sekitar 150 sampai 200 meter yang belum selesai dibebaskan," jelas Edu, sapaan akrab Edward Riansyah.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mematangkan persiapan pembangunan sejumlah infrastruktur strategis yang terhubung dengan Jalan 70, termasuk Trase IV yang berada di depan Kompleks Perkantoran Wali Kota Pekanbaru di Tenayan Raya serta pembangunan Jembatan Siak V.

Untuk Trase IV Jalan 70, pekerjaan disebut telah dirampungkan. Namun, pengadaan lahan untuk mendukung pembangunan secara keseluruhan masih terus dilakukan.

Pembebasan lahan di sepanjang Jalan 70 sendiri telah berlangsung sejak 2013. Proses ganti rugi dilakukan melalui mekanisme Konsolidasi Tanah (KT), sehingga membutuhkan sejumlah tahapan dan prosedur.

Untuk kelompok lahan pertama, proses ganti rugi telah selesai. Sementara kelompok lahan kedua ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Kelompok lahan kedua tersebut terdiri atas sekitar 70 pemilik. Seluruh lahan yang masuk dalam kelompok tersebut merupakan lahan kosong.

Pemko Pekanbaru memastikan proses penyelesaian lahan terus berjalan. Hingga kini, tidak terdapat kendala yang dinilai menghambat secara signifikan rencana pembangunan infrastruktur tersebut.

Dalam pembangunan Jembatan Siak V, masih terdapat lahan milik warga di sekitar lokasi pembangunan yang perlu diselesaikan.

Penanganan dan proses pembebasan lahan tersebut menjadi kewenangan Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Area lahan yang masih dalam proses juga telah masuk dalam kawasan yang dipersiapkan untuk pembangunan Jembatan Siak V.

Jalan 70 sendiri merupakan salah satu bagian dari Jalan Lingkar yang menghubungkan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai) dengan Jalan Lintas Timur Sumatra.

Dengan terhubungnya ruas tersebut, kendaraan yang sekadar melintas di Kota Pekanbaru diharapkan dapat menggunakan Jalan 70 sehingga tidak perlu masuk ke sejumlah ruas jalan dalam kota.

Terkini

Terpopuler