Istri Terdakwa Larshen Yunus Sampaikan Hak Jawab

Senin, 28 September 2026 | 11:53:41 WIB
Gambar ilustrasi.

PEKANBARU (RA) - Istri terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora alias LY, Evi Friska Simanjuntak, menyampaikan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan perkara hukum yang tengah dijalani suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hak jawab tersebut disampaikan menyusul pemberitaan Riauaktual.com pada 16 September 2026 pukul 14.47 WIB berjudul "Kasus Larshen Yunus Disidangkan Perdana di PN Pekanbaru Besok".

Pemberitaan tersebut sebelumnya memuat informasi mengenai pelimpahan perkara dan jadwal sidang perdana Larshen Yunus.

Dalam pernyataannya, Evi menyampaikan keberatan karena menurutnya pihak keluarga tidak terlebih dahulu dimintai konfirmasi secara layak dan berimbang terkait substansi pemberitaan yang menyangkut nama baik serta posisi hukum Larshen Yunus.

"Kami tidak pernah terlebih dahulu dimintai konfirmasi secara layak dan berimbang oleh pihak redaksi terkait substansi pemberitaan yang menyangkut nama baik dan posisi hukum saudara Larshen Yunus Naek Simamora," ujar Evi, Senin (28/9/2026).

Menurut Evi, pemberitaan mengenai perkara tersebut semestinya tetap memberikan ruang kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan klarifikasi.

Dia menekankan bahwa Larshen Yunus saat ini berstatus sebagai terdakwa sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap.

"Kami meminta agar media memberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi bahwa saudara Larshen Yunus adalah pihak yang memiliki posisi hukum sebagai terdakwa dan berhak atas asas praduga tak bersalah," katanya.

Evi juga menyoroti informasi yang muncul selama proses persidangan. Menurut dia, keterangan yang disampaikan dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus dinilai oleh majelis hakim.

"Setiap informasi yang beredar di persidangan merupakan keterangan saksi yang masih diuji kebenarannya di pengadilan," ujarnya.

Dia menambahkan, narasi yang berkembang selama proses hukum berlangsung tidak semestinya dianggap sebagai fakta final sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam hak koreksinya, Evi meminta agar pemberitaan perkara tersebut memperhatikan prinsip keberimbangan, khususnya dalam menyajikan informasi dari pihak pelapor maupun terdakwa.

"Kami meminta koreksi apabila terdapat penyajian yang tidak seimbang antara pihak pelapor dan pihak terdakwa," katanya.

Dia juga meminta agar pemberitaan tidak menyimpulkan seolah-olah telah terjadi kesalahan atau tindak pidana sebelum seluruh proses pembuktian selesai dan pengadilan menjatuhkan putusan.

Selain itu, Evi meminta media memperhatikan penggunaan penyebutan maupun framing dalam pemberitaan yang menurutnya berpotensi merugikan nama baik terdakwa selama proses hukum masih berjalan.

Perkara yang menjerat Larshen Yunus telah dilimpahkan ke PN Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru yang diberitakan sebelumnya, perkara tersebut tercatat dilimpahkan pada Jumat (11/9/2026).

Sidang perdana kemudian digelar pada Kamis (17/9/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Larshen Yunus tidak mengajukan eksepsi dan mengajukan permohonan restorative justice serta pengalihan penahanan.

Pada persidangan lanjutan 23 September 2026, JPU menghadirkan Martin Manoluk sebagai saksi pelapor. Sejumlah keterangan mengenai perkara disampaikan dalam persidangan dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dalam perkara tersebut, JPU mendakwa Larshen Yunus dengan dakwaan alternatif terkait dugaan pemerasan dan penipuan. Larshen melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan tanggapan dalam persidangan.

Sebelum perkara pokok dilimpahkan ke PN Pekanbaru, Larshen Yunus juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan penahanan.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel. Hakim tunggal Issabela Samalina membacakan putusan pada 22 Juli 2026.

Permohonan praperadilan tersebut tidak dikabulkan. Namun, putusan praperadilan merupakan proses hukum yang berbeda dengan pemeriksaan perkara pokok. Perkara pokok Larshen Yunus kini tengah diperiksa di PN Pekanbaru.

Dengan adanya hak jawab tersebut, posisi dan pernyataan pihak keluarga terdakwa menjadi bagian dari informasi yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan perkara yang masih berjalan.

Tags

Terkini

Terpopuler