PEKANBARU (RA) - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menangkap empat pria yang diduga terlibat peredaran narkotika di Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Kamis (24/9/2026).
Keempatnya yakni HR alias TG (58), BD AG (48), JA (45), dan AS alias IY BT (49). Dari penangkapan itu, polisi menyita 17,57 gram sabu dan tiga butir pil yang diduga Happy Five (H5).
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu yang dilakukan HR alias TG.
"Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa TG sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," kata Noki, Minggu (27/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 2 yang dipimpin Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah di Jalan Pesisir Gang Rumbai sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari HR, polisi menemukan dua plastik klip berisi diduga sabu seberat 14,83 gram. Polisi juga mengamankan tiga unit HP dan uang tunai Rp200 ribu.
Dari BD AG ditemukan lima plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,58 gram serta tiga butir pil yang diduga H5. Polisi turut menyita satu HP dan uang tunai Rp320 ribu.
Sementara dari JA diamankan satu plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,16 gram, satu unit HP, sepeda motor Honda Beat BM 5594 ZBK dan uang tunai Rp300 ribu.
"Total barang bukti sabu yang diamankan dari ketiga pria tersebut seberat 17,57 gram," ujar Noki.
Hasil tes urine menunjukkan HR, BD AG, JA dan AS alias IY BT positif methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, BD mengaku memperoleh sabu dari HR dan pil yang diduga H5 dari AS. Sementara JA mengaku mendapatkan sabu dari HR. Kepada penyidik, HR mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial AB yang kini masih dalam penyelidikan.
Keempatnya diproses hukum. HR dan JA dijerat UU Narkotika dan ketentuan KUHP, BD AG dijerat UU Narkotika serta UU Psikotropika, sedangkan AS alias IY BT dipersangkakan melanggar UU Psikotropika.