Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Obat di Faskes, Jangan Sampai Kadaluarsa ke Pasien

Ahad, 27 September 2026 | 10:36:54 WIB
RSD Madani Pekanbaru

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperketat pengawasan terhadap ketersediaan dan distribusi obat di fasilitas kesehatan (Faskes) milik pemerintah. 

Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani dan seluruh puskesmas diminta memastikan tidak ada obat kadaluarsa yang sampai ke tangan pasien.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan obat, mulai dari perencanaan, pengadaan hingga pendistribusiannya, berjalan sesuai prosedur.

Zulhelmi menyebut pihaknya telah menggelar rapat bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Daerah Kota Pekanbaru. Pertemuan itu salah satunya membahas langkah pengawasan agar tidak ada obat kadaluarsa yang digunakan untuk pelayanan kesehatan.

"Kami sudah rapat bersama Direktur RSD Madani dan Inspektur Pekanbaru, untuk memastikan tidak ada obat kadaluarsa," kata Zulhelmi Arifin, Minggu (27/9/2026).

Menurutnya, fasilitas kesehatan pemerintah harus benar-benar memastikan obat yang diberikan kepada pasien masih dalam masa berlaku. Petugas kesehatan juga diwajibkan memberikan obat sesuai hasil diagnosis dokter.

"Obat yang tinggal beberapa bulan lagi akan berakhir, jangan dipakai. Sebab bisa membahayakan kesehatan pasien yang berobat," ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Inspektur Daerah Kota Pekanbaru akan melakukan audit terhadap ketersediaan obat di sejumlah layanan kesehatan pemerintah.

Audit tidak hanya menyasar keberadaan obat di fasilitas kesehatan, tetapi juga tahapan pengelolaannya. Mulai dari proses perencanaan, pengadaan hingga distribusi obat akan dievaluasi.

"Kita minta inspektur daerah memastikan perencanaan, pengadaan obat hingga distribusi obatnya dievaluasi tahapannya," paparnya.

Zulhelmi juga mengingatkan petugas kesehatan, khususnya apoteker, untuk memperhatikan masa berlaku setiap obat sebelum diberikan kepada pasien.

Ia meminta pasien juga ikut memastikan obat yang diterima masih dalam masa berlaku ketika mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan pemerintah.

"Jadi harus tahu expire-nya kapan, ketika berobat ke RSD Madani maupun ke puskesmas," jelasnya.

Zulhelmi mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada Pemko Pekanbaru apabila menemukan atau menerima obat yang sudah kadaluarsa dari fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan terhadap pengelolaan obat tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan.

Terkini

Terpopuler