PEKANBARU (RA) - Pria berinisial RAJ (24) diduga mencuri pipa tembaga AC di sebuah rumah di Jalan Kharudin Nasution, Gang Hanter, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Setelah kepergok pemilik rumah, Randi diamankan warga. Ia sempat diikat di pagar rumah sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi pelaku diketahui setelah alarm aplikasi CCTV rumah korban, Ibnu Hajar, berbunyi.
Saat itu korban sedang berada di warung mie di sekitar rumah. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria membawa tangga dan menyandarkannya ke dinding belakang rumah.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Marco Polo mengatakan, pelaku kemudian memanjat menggunakan tangga dan mengambil bagian outdoor AC.
"Korban melihat ada seorang laki-laki membawa tangga dan menyandarkannya ke dinding belakang rumah. Pelaku kemudian memanjat dan mengambil bagian outdoor AC," kata Marco, Sabtu (26/9/2026).
Namun, pelaku disebut tidak sanggup mengangkat unit outdoor AC karena berat. Pelaku kemudian memotong pipa tembaga yang menghubungkan bagian outdoor dan indoor AC menggunakan tang.
Setelah berhasil memotong pipa, pelaku turun dan membawanya ke dekat pohon kelapa di depan rumah korban. Korban yang mengintip kemudian melihat pelaku sedang mengupas bagian spons pipa tembaga.
"Pelaku kemudian menyembunyikan pipa tembaga tersebut di balik bajunya. Saat itulah korban langsung menangkap pelaku," ujar Marco.
Korban selanjutnya meminta bantuan warga, termasuk Ketua RT dan Ketua Pemuda. Pelaku kemudian diamankan warga dan sempat diikat di pagar sebelum diserahkan kepada polisi.
Kepada polisi, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak tiga kali bersama dua rekannya, Rian dan Ari.
"Kedua rekannya saat ini masih dalam pencarian," kata Marco.
Dalam aksi sebelumnya, pelaku bersama rekannya diduga mencuri sejumlah barang milik korban, di antaranya 38 MCB listrik, satu control box MCB, 25 batang aluminium rel gorden, 32 dinamo kipas angin beserta tiangnya, serta dua unit komponen indoor AC Samsung.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali mencuri barang-barang milik korban bersama temannya," ujarnya.
Akibat rangkaian pencurian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong pipa tembaga AC, potongan kabel, sebuah tang, dua tapak kipas angin, penutup depan dinamo kipas angin, kap penutup saringan indoor AC Samsung, saringan AC, serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan pelaku.
Polisi masih memburu dua orang yang disebut terlibat dalam aksi pencurian sebelumnya.
Sementara RAJ kini diamankan di Polsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia diproses dalam perkara dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.