Kejagung Periksa Saksi dari BGN Terkait Dugaan Korupsi MBG

Sabtu, 26 September 2026 | 07:57:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

JAKARTA (RA) – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Pemeriksaan terhadap saksi berinisial BH dari BGN itu dilakukan pada Jumat (25/9/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025 hingga 2026.

"Saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu BH dari BGN," kata Anang, Jumat malam. 

Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Kejagung juga menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler