KUANSING (RA) - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Dalam periode 19 hingga 25 September 2026, jajaran Polres Kuansing melakukan penindakan di 11 lokasi dan memusnahkan 42 unit rakit PETI.
Selain penindakan, personel Polres Kuansing bersama jajaran juga melaksanakan 160 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat terkait dampak serta larangan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan penertiban PETI dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum.
"Selama satu minggu, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melakukan penindakan di 11 TKP dengan 42 unit rakit PETI yang dimusnahkan. Selain itu, sebanyak 160 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan kepada masyarakat," ujar Hidayat kepada Riauaktual.com, Jumat (25/9/2026) sore.
Menurut Hidayat, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mencegah dampak aktivitas PETI terhadap lingkungan dan masyarakat.
"Penertiban akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Kami juga mengedepankan kegiatan edukasi dan imbauan agar masyarakat memahami risiko serta konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin," tambahnya.
Dalam periode tersebut, Polres Kuansing mencatat tidak terdapat Laporan Polisi (LP) maupun tersangka dalam kegiatan penindakan PETI.
Kapolres mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas PETI di wilayahnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin," pungkas Hidayat.