PEKANBARU (RA) - Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) panel penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru. Tiga pelaku diamankan, sementara satu lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Jerico Pattimura, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan panel PJU di sejumlah lokasi.
"Untuk objek yang dilakukan pencurian yaitu panel penerangan jalan umum," kata Jerico, Jumat (25/9/2026).
Menurut Jerico, terdapat empat laporan polisi terkait kasus tersebut. Laporan dibuat secara bertahap sejak Juli hingga September 2026.
Lokasi pencurian tersebar di Jalan Serikandi, Kecamatan Binawidya, serta Jalan Segar, Jalan Sekuntum, Jalan Sepakat di Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian Jalan Bada dan Jalan Bakti Arifin di Kecamatan Bukit Raya.
Pengungkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan dua pelaku berinisial AP dan LT di Jalan Serikandi, Kecamatan Binawidya.
Keduanya kemudian diserahkan bersama barang bukti kepada Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
"Dari dua pelaku ini kemudian kita lakukan pengembangan karena diduga masih ada orang lain dalam kelompok ini yang belum kita sentuh," ujar Jerico.
Hasil pengembangan membawa polisi kepada pelaku lainnya. BEP ditangkap di kawasan Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Dengan demikian, tiga pelaku yang telah diamankan yakni AP, LT dan BEP. Sementara seorang lainnya berinisial A masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Jerico menyebut BEP juga merupakan salah satu pelaku yang sebelumnya sempat viral di media sosial terkait aksi pencurian.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu panel PJU beserta isinya, tiga tang potong, dua gergaji besi, satu obeng, satu kunci pas dan satu helm merek GM warna merah.
"Untuk barang bukti yang kita amankan, pertama satu buah panel beserta isi panel lampu penerangan jalan umum," jelas Jerico.
Pencurian panel PJU tersebut berdampak pada fungsi penerangan jalan. Sebab, panel merupakan bagian penting dalam sistem kelistrikan PJU sehingga ketika dicuri, lampu penerangan di lokasi tidak dapat berfungsi.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku yang masuk DPO sekaligus mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok tersebut.
Para pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP.