Polres Dumai Gagalkan Pengiriman 296 Cartridge Diduga Etomidate Senilai Rp888 Juta

Jumat, 25 September 2026 | 16:40:14 WIB
Konferensi pers Polres Dumai di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jumat (25/9/2026).

DUMAI (RA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan pengiriman 296 cartridge yang diduga mengandung etomidate dengan total volume 672 mililiter. Nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp888 juta.

Seorang pria berinisial S (38), warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, diamankan saat hendak berangkat ke Medan menggunakan bus.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Fatikh dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jumat (25/9/2026).

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman etomidate dari Dumai menuju Medan. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

Pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan S di sebuah loket bus di Jalan Ratu Sima, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Saat digeledah, polisi menemukan tas belanja warna merah di dalam ransel milik S. Di dalamnya terdapat dua paket yang dibungkus selotip dan berisi 296 cartridge merek Thugs yang diduga mengandung etomidate.

Polisi turut menyita satu unit ponsel Android merek Oppo yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

"Dalam pemeriksaan, S mengaku barang tersebut diterimanya dari pria berinisial BJ. BJ telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga merupakan warga negara Malaysia," kata Fatikh.

Menurut keterangan S, ia bertemu BJ di Seremban, Malaysia, pada Sabtu (19/9/2026). Dalam pertemuan itu, BJ menyerahkan barang tersebut untuk dibawa ke Medan dan diserahkan kepada pria berinisial R yang juga disebut masuk DPO.

Untuk perjalanan menuju Indonesia, BJ disebut mencarikan speedboat serta memberikan uang perjalanan RM2.900 atau sekitar Rp12,7 juta.

S juga dijanjikan imbalan RM2.000 atau sekitar Rp8,7 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut kepada R di Medan.

Namun, pengiriman tersebut terhenti di Dumai setelah polisi mengamankan S beserta seluruh barang bukti.

Kapolres menyebut 296 cartridge tersebut memiliki total volume 672 mililiter. Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, satu cartridge diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta sehingga total nilai barang bukti mencapai sekitar Rp888 juta.

S kini menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku.

Ancaman pidana dalam pasal yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Tags

Terkini

Terpopuler