Pakar Hukum Dorong APH Bongkar Jaringan Mafia BBM hingga Pemodal

Jumat, 25 September 2026 | 13:49:00 WIB
Pakar Hukum Pidana, Erdiansyah SH MH.

PEKANBARU (RA) - Dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang marak terjadi di Riau dinilai perlu ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Penanganan kasus tersebut dinilai tidak cukup hanya menyasar pengemudi atau pelangsir yang tertangkap di lapangan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Erdiansyah SH MH, mendorong kepolisian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan pihak yang membiayai, mengendalikan armada, menyediakan tempat penampungan, hingga pembeli dan pihak yang menikmati keuntungan.

Menurut Erdiansyah, apabila ditemukan pola pembelian berulang, penggunaan banyak kendaraan, adanya tempat penampungan serta distribusi kembali untuk memperoleh keuntungan, maka aparat perlu mendalami kemungkinan adanya jaringan yang bekerja secara sistematis dan terorganisasi.

“Dalam perspektif hukum pidana, penanganannya jangan berhenti pada sopir atau pelangsir yang ditemukan di lapangan. Penyelidikan harus dikembangkan untuk mengetahui siapa yang membiayai kegiatan tersebut, siapa yang menyediakan atau mengendalikan armada, siapa pemilik atau pengelola tempat penampungan, dari SPBU mana solar diperoleh, siapa pembelinya, ke mana BBM tersebut didistribusikan kembali, serta siapa yang memperoleh keuntungan,” kata Erdiansyah, kepada riauaktual.com, Jumat (25/9/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi.

Ancaman pidananya, kata dia, dapat mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Karena itu, penyidik tidak hanya perlu menghitung jumlah solar yang ditemukan. Hal yang lebih penting adalah menelusuri bagaimana BBM tersebut diperoleh, siapa yang berhak menggunakan, untuk apa digunakan, apakah terjadi penyimpangan peruntukan, serta apakah terdapat tujuan memperoleh keuntungan dari penyimpangan tersebut.

Erdiansyah juga mendorong kepolisian menerapkan pendekatan follow the money dan follow the network dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

“Jangan hanya mengikuti barang berupa solar, tetapi telusuri pula aliran uang dan hubungan antarpelaku,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik dapat mendalami transaksi keuangan, komunikasi antarpelaku, nomor polisi kendaraan, penggunaan QR Code, rekaman CCTV SPBU, frekuensi dan volume pengisian, hingga pergerakan BBM setelah keluar dari SPBU.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan apakah dugaan penyalahgunaan dilakukan secara individual atau melibatkan jaringan dengan pembagian peran.

Erdiansyah juga menyinggung informasi mengenai dugaan adanya pihak yang menjadi “bekingan”. Menurutnya, informasi tersebut harus ditelusuri secara profesional dan berdasarkan bukti.

“Tidak boleh langsung disimpulkan hanya berdasarkan informasi masyarakat, tetapi juga tidak boleh diabaikan. Apabila ditemukan bukti adanya pihak yang memberikan perlindungan, membocorkan informasi penindakan, menerima keuntungan, atau dengan sengaja membantu berlangsungnya tindak pidana, maka pertanggungjawaban hukumnya harus dikembangkan sesuai peran dan perbuatannya,” jelasnya.

Selain penegakan hukum, ia menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi berbasis data. Pemerintah daerah bersama BPH Migas dan badan usaha penugasan perlu memetakan pola distribusi yang tidak wajar.

Beberapa indikator yang perlu diperhatikan antara lain SPBU dengan pola konsumsi tidak normal, kendaraan yang melakukan pengisian berulang, ketidaksesuaian QR Code dengan kendaraan, serta wilayah yang berulang kali mengalami antrean atau kelangkaan.

“Pengawasan digital harus diintegrasikan dengan pemeriksaan lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap SPBU apabila ditemukan indikasi petugas atau pengelola dengan sengaja memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya menyasar pelangsir. Mata rantai pada tingkat penyalur juga harus diperiksa dan dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.

Erdiansyah menyebut penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi di Riau sebenarnya telah memiliki momentum. Pada 19 Juni 2026, BPH Migas bersama Pemerintah Provinsi Riau menandatangani kerja sama untuk memperkuat pengendalian, pembinaan dan pengawasan distribusi BBM subsidi serta kompensasi agar tepat sasaran dan tepat volume.

“Kerja sama tersebut harus diterjemahkan ke dalam pengawasan konkret, pertukaran data, pemeriksaan terhadap anomali distribusi, serta tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan solar subsidi membutuhkan penegakan hukum sekaligus pembenahan sistem distribusi.

“Kalau hanya dilakukan operasi sesaat tanpa membongkar jaringan dan tanpa memperbaiki tata kelola, praktik yang sama sangat mungkin akan terus berulang,” pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler