PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka posko pengaduan perubahan desil di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan warga yang mengalami perubahan posisi desil setelah pemutakhiran data kependudukan 2026.
Perubahan desil tersebut berdampak pada status penerimaan bantuan sosial (bansos) pemerintah. Sejumlah warga yang sebelumnya rutin menerima bantuan, kini tidak lagi mendapatkannya karena posisi desil dalam data kesejahteraan berubah.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait perubahan data tersebut.
"Yang biasanya menerima bantuan, tapi tahun ini tidak dapat bantuan. Kita buka posko bekerja sama dengan Kementerian Sosial," kata Agung Nugroho, Kamis (24/9/2026).
Agung menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk ke posko akan ditelusuri. Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kasus perubahan desil terjadi karena terdapat indikator dalam data kesejahteraan yang tidak lagi dipenuhi oleh warga bersangkutan.
Salah satunya, kata Agung, terdapat warga yang tidak mengetahui bahwa dalam satu kartu keluarga (KK) terdapat anggota keluarga yang tercatat memiliki persoalan pinjaman online.
"Ada masyarakat yang tidak tahu tiba-tiba dalam satu KK ada mungkin salah satu keluarganya terjerat pinjaman online. Itu maka dihilangkan untuk menerima bantuannya," ujarnya.
Selain persoalan tersebut, Pemko Pekanbaru juga menemukan kasus pencatutan identitas warga. KTP masyarakat yang bersangkutan ditemukan digunakan untuk pembelian kendaraan maupun barang lainnya.
Kondisi tersebut turut memengaruhi data kesejahteraan masyarakat sehingga berpotensi menyebabkan perubahan posisi desil dan berdampak terhadap penerimaan bantuan.
Karena itu, Agung mengajak masyarakat yang mengalami perubahan desil untuk memanfaatkan posko pengaduan yang telah disediakan di kantor kelurahan dan kecamatan.
Melalui posko tersebut, masyarakat dapat melakukan pembaruan maupun klarifikasi data apabila terdapat informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Bagaimana masyarakat yang berhak kembali mendapatkan bantuan. Untuk masyarakat yang desilnya berubah atau baik bisa datang posko yang telah ada," jelas Agung.
Pihaknya berharap, keberadaan posko ini dapat membantu memastikan data penerima bantuan tetap sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Warga yang merasa berhak menerima bantuan, dapat menyampaikan pengaduan agar datanya dapat ditelusuri dan diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.