Dua Kurir Diamankan di Pekanbaru, 21,2 Kg Sabu dan 25 Ribu Ekstasi Disita

Kamis, 24 September 2026 | 07:55:24 WIB
Dua tersangka diamankan Bareskrim Polri di Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir narkoba di wilayah Riau.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 21,2 kilogram sabu, 25.607 butir ekstasi, serta barang mengandung etomidate sebanyak 2.127 mililiter. Nilai ekonomi seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp70,2 miliar.

Dua orang yang diamankan yakni Alfi Agus Ryan alias Alfi (24) dan Tohir (58). Keduanya diduga menjalankan perintah seorang pengendali berinisial Aman alias 'Brother', yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sabu seberat 21.258 gram, 25.607 butir ekstasi, dan etomidate dengan volume 2.127 mililiter.

"Berdasarkan hasil pengungkapan dan penyitaan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 21.258 gram, ekstasi sebanyak 25.607 butir, serta etomidate dengan volume 2.127 ml, diperoleh estimasi total nilai ekonomi sebesar Rp70.252.400.000," kata Eko dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026) kemarin.

Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Riau.

Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Unit V di bawah pimpinan Kompol Tohar kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.40 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Innova warna hitam di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.

Pengemudi mobil diketahui bernama Alfi Agus Ryan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang dibawanya.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika.

"Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yakni tiga bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi dan dua bungkus plastik hitam berukuran besar yang diduga berisi barang mengandung etomidate," ujar Eko.

Dalam pemeriksaan awal, Alfi mengaku barang tersebut dibawa atas perintah seseorang yang dikenalnya dengan nama 'Brother'.

Alfi disebut mendapat perintah untuk membawa seluruh barang tersebut menuju kawasan Lipat Kain, Kabupaten Kampar.

Penyidik kemudian melakukan controlled delivery dengan mengikuti alur pengiriman hingga ke lokasi yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam tiba di Jalan H.R. Soebrantas Raya, Lipat Kain.

Mobil tersebut berhenti di lokasi yang telah disepakati. Petugas kemudian mengamankan Tohir yang datang untuk mengambil barang tersebut.

"Sekitar pukul 03.20 WIB, sebuah mobil Daihatsu Sigra warna hitam tiba dan berhenti di lokasi yang telah ditentukan. Tim kemudian mengamankan seseorang bernama Tohir yang datang untuk mengambil barang tersebut," jelas Eko.

Dari hasil interogasi, Alfi mengaku telah dua kali menjalankan pekerjaan sebagai kurir atas perintah 'Brother'.

Pada pengiriman pertama, Alfi disebut membawa 30 bungkus sabu. Atas pekerjaan tersebut, dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp150 juta.

Sementara itu, Tohir mengaku dijanjikan upah antara Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk mengambil barang narkotika tersebut.

Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih memburu Aman alias 'Brother' yang diduga berperan sebagai pengendali dalam jaringan tersebut.

Eko mengatakan, dari jumlah narkotika yang berhasil disita, diperkirakan sebanyak 132.961 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"Diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak ±132.961 jiwa," pungkasnya.

Terkini

Terpopuler