Nasib Pasar Bawah Pekanbaru, Pengelola: Pembangunan Revitalisasi Terus Berlanjut

Kamis, 17 September 2026 | 17:04:00 WIB
Kondisi Pasar Bawah dalam pekerjaan

PEKANBARU (RA) - Pengelola Pasar Bawah Pekanbaru, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) mengklaim pekerjaan revitalisasi pembangunan pasar terus berlanjut.

Pembangunan pasar terus berjalan meski masih terkendala penyelesaian administrasi dan penyesuaian teknis. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adendum Detail Engineering Design (DED) menyusul perubahan kebutuhan pekerjaan di lapangan.

Direktur PT AAS, Veladhio mengatakan progres fisik pembangunan saat ini tetap berjalan. Namun, sejumlah aspek administrasi masih perlu diselesaikan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara optimal.

“Secara fisik pekerjaan sudah berjalan. Kami terus berupaya agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan sesuai kebutuhan, sembari menyelesaikan beberapa hal yang masih menjadi bagian dari proses administrasi,” ujar Veladhio, Rabu (17/9/2026).

Menurut Veladhio, pihaknya telah mengajukan permohonan adendum DED sejak 15 September 2025. Pengajuan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perencanaan dengan kondisi aktual pembangunan sekaligus menjadi bagian dari proses perizinan.

“Permohonan tersebut sudah kami sampaikan sejak September tahun lalu. Kami berharap ada tindak lanjut dan kepastian mengenai tahapan prosesnya, sehingga pelaksanaan pekerjaan memiliki dasar yang jelas,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan dan kebutuhan pekerjaan di lapangan, nilai proyek juga mengalami perubahan. Nilai pekerjaan yang sebelumnya sekitar Rp26 miliar kini diperkirakan mencapai sekitar Rp76 miliar.

“Nilai pekerjaan berdasarkan kondisi dan hasil pemeriksaan di lapangan mengalami penyesuaian, dari sebelumnya sekitar Rp26 miliar menjadi kurang lebih Rp76 miliar,” jelas Veladhio.

Ia menambahkan, pihaknya siap memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan komitmen yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kami dari pihak pengelola siap menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan. Harapannya, seluruh pihak dapat menyelesaikan bagian masing-masing secara beriringan agar pekerjaan bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menjelaskan proses adendum akan difokuskan pada beberapa aspek, terutama penambahan nilai kontrak, keabsahan perubahan serta justifikasi teknis atas pekerjaan yang mengalami penyesuaian.

Menurutnya, justifikasi teknis nantinya disusun oleh konsultan bersama PT Ali Akbar. Dokumen tersebut kemudian diajukan kepada Tim Project Management Unit (PMU) untuk dilakukan kajian.

“Justifikasi akan dibuat oleh pihak konsultan bersama PT Ali Akbar, kemudian diajukan oleh Tim PMU untuk dilakukan pengkajian,” kata Ingot.

Tim PMU selanjutnya akan memeriksa setiap item pekerjaan untuk menentukan apakah terdapat pekerjaan yang perlu ditambah maupun dikurangi dalam dokumen adendum.

“PMU akan mengkaji item-item pekerjaan yang akan ditambah maupun dikurangi. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan berita acara adendum,” jelasnya.

Setelah berita acara tersebut diterbitkan, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan dan penerbitan kontrak adendum antara pihak terkait.

Dengan mekanisme tersebut, perubahan pekerjaan maupun nilai kontrak diharapkan memiliki dasar teknis dan administrasi yang jelas.

Di tengah proses penyelesaian administrasi, pekerjaan yang bersifat fungsional utama tetap menjadi prioritas. Langkah ini dilakukan agar fasilitas pasar dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Terkini

Terpopuler