Warga Pekanbaru Keluhkan Ganti Rugi Kerusakan Rumah Dampak Proyek IPAL Tak Kunjung Tuntas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:58:00 WIB
Kolase foto beberapa bagian bangunan rumah warga yang rusak dampak galian IPAL di Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh

PEKANBARU (RA) - Sejumlah warga di Jalan Sumber Sari, RT 02/RW 01, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, mengeluhkan pekerjaan perbaikan dan ganti rugi kerusakan bangunan yang terdampak proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga kini belum kunjung dituntaskan.

Kerusakan tersebut terjadi pada sejumlah rumah warga yang berada dalam radius sekitar 100 meter dari lokasi pekerjaan IPAL. Getaran yang ditimbulkan saat proses pengeboran saluran disebut menyebabkan kerusakan bangunan mulai dari tingkat sedang hingga parah.

Proyek pembangunan saluran IPAL tersebut dikerjakan PT Adhi Karya melalui KSO Jaya Konstruksi pada 2022 silam. Namun, hingga kini sejumlah kerusakan bangunan warga yang terdampak pekerjaan proyek tersebut belum sepenuhnya diperbaiki.

Salah seorang warga terdampak, Hamdani, mengatakan terdapat dua bangunan rumah miliknya dan orangtuanya yang mengalami kerusakan cukup parah. Kedua bangunan tersebut merupakan rumah dua lantai dan hingga saat ini tidak dapat ditempati.

"Kalau punya saya, ada dua bangunan rumah yang rusak parah tidak bisa ditempati. Pondasi patah-patah, dinding retak," kata Hamdani, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, kondisi dua rumah tersebut menjadi salah satu kerusakan paling parah dibandingkan rumah warga lainnya di sekitar lokasi proyek. Selain dua rumah yang rusak parah dan tidak bisa dihuni, terdapat dua unit rumah warga lainnya yang mengalami kerusakan sedang.

Dampak pekerjaan IPAL juga disebut menyebabkan enam sumur warga mengalami kekeringan total. Kondisi tersebut membuat sejumlah warga kehilangan akses terhadap air bersih hingga saat ini.

Hamdani menuturkan, pada 2022 pihak PT Adhi Karya sempat datang dan menyatakan bertanggung jawab untuk memulihkan kondisi bangunan warga yang terdampak proyek. Bahkan, sempat dibuat kesepakatan terkait pekerjaan perbaikan.

"Waktu itu memang datang orang IPAL-nya mau melakukan perbaikan, ada dibuat kesepakatan. Tapi gak selesai, menunggunya pun lama. Dalam tiga tahun pekerjaan bertahap, tapi tidak juga selesai. Yang satu, rumah saya belum bisa juga ditempati, karena pekerjaan baru sekitar 50 persen dikerjakan orang itu," terangnya.

Namun, pekerjaan perbaikan dan ganti rugi tersebut akhirnya benar-benar terhenti sejak 2025. Hingga kini, tidak ada lagi pekerjaan lanjutan untuk menyelesaikan kerusakan yang dialami warga.

Hamdani mengaku telah berupaya menemui pihak manajemen IPAL untuk mempertanyakan kelanjutan perbaikan. Namun, dirinya belum mendapatkan kepastian kapan pekerjaan tersebut akan kembali dilanjutkan.

"Tidak ada perbaikan lagi. Sumur bor juga asal-asalan dibuatnya. Kedalaman di sini kan 90 meter. Kita bahan (sebelumnya) Wafin, sekarang entah apa-apa dikasihnya itu, setahun rusak lagi, lumpur keluar dari sumur bor yang dibuatnya. Kita komplain tidak ada jawaban," ucapnya.

Selain kerusakan bangunan dan sumur, sejumlah fasilitas lain milik warga juga disebut belum diperbaiki. Di antaranya pagar rumah yang rusak dan bagian bangunan yang belum kembali dicat.

"Masih banyak yang belum dikerjakan orang IPAL ini, pagar belum diperbaiki, dicat juga belum. Ada rumah orang depan ini belum dikerjakan sama sekali perbaikannya," paparnya.

Hamdani berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pemerintah setempat. Ia meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi dan memastikan hak warga yang terdampak proyek IPAL dapat dipenuhi.

Menurutnya, warga tidak menuntut lebih, melainkan berharap kerusakan yang timbul akibat pekerjaan proyek dapat dipulihkan sebagaimana kondisi semula, sehingga rumah dan fasilitas warga kembali dapat digunakan dengan layak.

Terkini

Terpopuler