PEKANBARU (RA) - Penerimaan pajak di Provinsi Riau menunjukkan kinerja positif sepanjang 2026. Hingga 31 Juli 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak sebesar Rp9,865 triliun.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan capaian tersebut setara dengan 48,48 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp20,35 triliun.
"Realisasi penerimaan sampai dengan 31 Juli 2026 sebesar Rp9,865 triliun atau 48,48 persen dari target," ujar YFR Hermiyana, Rabu (19/8/2026).
Capaian tersebut tumbuh 25,81 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika penerimaan pajak Kanwil DJP Riau tercatat sebesar Rp7,84 triliun.
Target penerimaan tahun ini sebelumnya mengalami perubahan dari target dalam KEP-17/PJ/2026 menjadi KEP-151/PJ/2026. Perubahan tersebut dipengaruhi adanya perubahan administrasi perpajakan wajib pajak yang mengalami promosi atau demosi ke kantor wilayah lain.
PPh Badan Melonjak 123,63 Persen
Pertumbuhan penerimaan pajak Riau terutama didorong kelompok Pajak Penghasilan (PPh), khususnya PPh Badan.
Realisasi PPh Badan mencapai Rp2.936,65 miliar atau sekitar Rp2,94 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 123,63 persen.
Kenaikan tersebut salah satunya ditopang sektor industri pengolahan yang memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp935 miliar atau tumbuh 137,51 persen.
Selain itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 juga mencatat pertumbuhan 43,40 persen dengan nilai realisasi Rp1.130,14 miliar.
Sementara PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 10,86 persen dengan realisasi mencapai Rp697,5 miliar.
PPN Tumbuh 11,05 Persen
Dari kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), penerimaan hingga Juli 2026 mencapai Rp4.829,16 miliar.
Kelompok pajak tersebut tumbuh positif 11,05 persen. Kinerja PPN didorong kenaikan pembayaran rutin PPN sebesar Rp242 miliar serta PPN yang dipungut bendahara atau instansi pemerintah pusat yang bersumber dari APBN sebesar Rp158,32 miliar.
Dari sisi sektoral, perdagangan besar menjadi salah satu kontributor utama. PPN Dalam Negeri pada sektor tersebut tumbuh 15,02 persen dengan peningkatan sebesar Rp248,41 miliar.
Namun, kelompok pajak lainnya mengalami kontraksi neto sebesar 64,28 persen atau Rp272,74 miliar.
Penurunan tersebut terutama dipengaruhi berkurangnya penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp53,74 miliar. Kondisi itu antara lain berkaitan dengan penertiban lahan oleh Satgas PKH serta adanya pembayaran signifikan pada 2025.
Selain itu, aktivitas pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak lainnya turut memengaruhi kinerja kelompok pajak tersebut.
Kepatuhan SPT Capai 83,69 Persen
Di sisi kepatuhan pelaporan pajak, hingga 31 Juli 2026 tercatat sebanyak 369.702 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan.
Jumlah tersebut mencapai 83,69 persen dari target 441.768 SPT.
YFR Hermiyana mengatakan Kanwil DJP Riau akan terus melakukan inovasi dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2026.
Kolaborasi tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi, lembaga, asosiasi, serta wajib pajak sebagai mitra strategis.
"Yang paling utama adalah wajib pajak sebagai mitra kerja yang sangat strategis," katanya.
Kanwil DJP Riau juga memastikan seluruh unit vertikal di bawahnya terus menjalankan amanah untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan di Provinsi Riau.
Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung pencapaian target penerimaan negara secara nasional.