Rakerprov KONI Riau Deadlock, KONI Pusat Siapkan Opsi Karateker

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:22:00 WIB
Wakil Ketua II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn) Soedarmo.

PEKANBARU (RA) -Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau, berakhir deadlock, Kamis (16/7/2026).

Hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat terkait keabsahan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026-2030 membuat forum tidak mampu mengambil keputusan penting, termasuk menetapkan jadwal pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov).

Wakil Ketua II KONI Pusat Mayjen TNI (Purn) Soedarmo membenarkan Rakerprov tidak menghasilkan keputusan. Menurut Soedarmo, akibat kebuntuan tersebut Rakerprov tidak dapat menetapkan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan Musorprov.

"Hasilnya deadlock. Meskipun sudah diarahkan dari KONI Pusat agar pelaksanaan bisa berjalan lancar, tetapi tetap deadlock. Musorprov dilaksanakan berdasarkan keputusan Rakerprov. Raker seharusnya memutuskan kapan Musorprov dilaksanakan, di mana tempatnya, dan hal-hal lainnya. Karena itu tidak diputuskan, maka Musorprov belum bisa dilaksanakan," ujar Sudarmo.

Dengan tidak adanya kata sepakat dari hasi Rakerprov, KONI Pusat kata Soedarmo, hanya tinggal menunggu langkah yang akan diambil kepengurusan KONI Riau hingga masa jabatan berakhir sekitar dua bulan lagi. Setelah perpanjangan kepengurusan selama 6 bulan.

"Kalau sampai kepengurusan ini berakhir dan belum ada penyelesaian, nanti akan diambil alih oleh KONI Pusat. Artinya akan dibentuk karateker. Dengan sisa masa kepengurusan KONI Riau tetap dimanfaatkan untuk menjalankan pembinaan terhadap cabang-cabang olahraga di Riau," tegasnya.

Untuk diketahui, Rakerprov KONI Riau diwarnai aksi keributan, Kamis (16/7/2026). Kejadian tersebut disinyalir oleh perdebatan mengenai status TPP yang dibentuk pada Rakerprov 2025 dan telah menyelesaikan proses verifikasi bakal calon Ketua Umum KONI Riau.

Sejumlah cabang olahraga (cabor) dan KONI kabupaten/kota meminta hasil kerja TPP tersebut tetap dilanjutkan. Alasannya, TPP telah menyatakan dua bakal calon, yakni Edi Basri dan Iskandar Hoesin, memenuhi syarat pencalonan setelah memperoleh dukungan minimal empat KONI kabupaten/kota dan 18 cabang olahraga.

Namun, sebagian peserta Rakerprov menolak penggunaan hasil TPP tersebut. Mereka beralasan Surat Keputusan (SK) TPP telah berakhir dan beberapa anggotanya tidak lagi menjabat sebagai pengurus KONI kabupaten/kota maupun pengurus cabang olahraga.

Jika masih menggunakan TPP yang lama maka dinyatakan Ilegal, karena Mantan Ketua KONI Pekanbaru M Yasir dan Mantan Ketua Bowling Riau Hendrico Bahtiar tak lagi menjabat dan telah digantikan kepengurusan baru.

Tags

Terkini

Terpopuler