Bupati Siak Afni Zulkifli Kritik Pemotongan DBH, Desak Revisi Total UU Pemda

Jumat, 03 Juli 2026 | 14:31:56 WIB
Afni saat mengikuti Dialog Otonomi Daerah dalam rangkaian kegiatan HUT ke-26 APKASI di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

SIAK (RA) - Bupati Siak Afni Zulkifli melontarkan kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai semakin membebani keuangan pemerintah daerah.

Bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Afni juga mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Afni saat mengikuti Dialog Otonomi Daerah dalam rangkaian kegiatan HUT ke-26 APKASI di Gedung Grha Bhineka Perkasa Jaya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).

"Kami bersama APKASI mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Afni.

Menurutnya, APKASI menilai berbagai kebijakan yang memperkuat sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten, sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.

Afni menegaskan, revisi regulasi tersebut harus disusun berdasarkan kondisi nyata yang dihadapi pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia.

"Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi. Usulan yang kami susun berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten," tegasnya.

Dalam kajian yang dipaparkan APKASI, terdapat tiga persoalan utama yang dinilai perlu segera dibenahi.

Pertama, menguatnya sentralisasi kewenangan, khususnya pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis yang dinilai menghambat inovasi daerah serta memperlambat pelayanan publik dan investasi.

Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti peningkatan dukungan pendanaan.

Kondisi tersebut dinilai membuat ruang fiskal daerah semakin sempit karena sebagian besar anggaran terserap untuk belanja wajib.

Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

Selain mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, forum APKASI juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui pengembangan skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan substansi revisi undang-undang, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Terkini

Terpopuler