Sopir Ekspedisi di Pekanbaru Dibunuh dan Dilakban dalam Truk, 3 Pelaku Ditangkap

Ahad, 24 Mei 2026 | 13:47:00 WIB
Konferensi pers pembunuhan sopir truk di Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) - Misteri tewasnya sopir truk ekspedisi asal Jakarta Utara, Heri Supriadi, yang ditemukan terikat dan dilakban di dalam kabin truk di kawasan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada 5 Mei 2026 lalu akhirnya terungkap.

Polisi menangkap tiga orang pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. 

Dua dari tiga tersangka bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur di bagian kaki karena melawan saat proses penangkapan.

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari penemuan mayat korban di dalam mobil box ekspedisi dengan kondisi mengenaskan.

"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana yang bermula dari penemuan mayat di dalam mobil box ekspedisi dengan kondisi tidak wajar, diikat dan dilakban seluruh badan dan kepala," ujar Muharman, Minggu (24/5/2026).

Setelah penemuan mayat, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menurunkan tim laboratorium forensik untuk mengumpulkan petunjuk.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil memburu para pelaku pada 21 hingga 22 Mei 2026 di lokasi berbeda.

Empat orang diketahui terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut. Mereka yakni FG sebagai otak pelaku, kemudian dua rekannya yakni ZN dan AS. Sementara pelaku AN saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

FG ditangkap di Binjai pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi menangkap ZN di Langkat dan AS di wilayah Mandau, Riau.

Muharman mengungkapkan, FG merupakan sopir truk ekspedisi yang bekerja bersama korban. Motif pembunuhan diduga karena para pelaku ingin menggelapkan muatan truk.

"Niat awal ingin menggelapkan isi truk, namun karena korban tidak mau, FG kemudian berkomplot dengan pelaku lainnya untuk menyetting seolah-olah terjadi perampokan," jelasnya.

Rencana pembunuhan itu mulai dijalankan sejak 2 Mei 2026 hingga korban akhirnya ditemukan tewas pada 3 Mei 2026 di dalam kabin truk dalam kondisi terikat dan dilakban.

Menurut Muharman, pengungkapan kasus berawal dari laporan pihak perusahaan ekspedisi yang curiga terhadap pergerakan GPS kendaraan.

"Barang dibawa dari Medan tujuan Lampung, namun kendaraan hanya berada di wilayah Riau hingga GPS mati total. Dari situ pihak ekspedisi melapor ke polisi," katanya.

Dalam perkara ini, FG disebut sebagai dalang utama yang merancang seluruh aksi kejahatan, termasuk mengikat dan melakban korban. Sementara ZN dan AN membantu mengeksekusi korban.

Sedangkan AS berperan menyediakan tiga rol lakban dan satu pucuk air softgun yang digunakan untuk mendukung aksi tersebut.

"Peran FG sebagai otak pelaku dan merencanakan seluruh kejahatan ini. ZN dan AN membantu mengikat dan melakban korban, sementara AS membantu menyediakan lakban dan air softgun," tutup Muharman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi saat ini masih memburu satu pelaku lain berinisial AN yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tags

Terkini

Terpopuler