Calon Komisaris Utama BRK Syariah Harus Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemprov Riau

Senin, 18 Mei 2026 | 14:24:00 WIB
Ketua Pansel BRK Syariah

PEKANBARU (RA) - Panitia Seleksi (Pansel) Bank Riau Kepri Syariah telah membuka seleksi terbuka (asesmen) untuk enam jabatan. Salah satunya Komisaris Utama.

Ketua Pansel BRK Syariah, Syahrial Abdi menyebutkan pada Komisaris Utama, terdapat persyaratan khusus yakni merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau.

"Harus Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di Lingkungan Pemprov Riau," katanya.

Adapun untuk waktu pelaksanaan dikatakan Syahrial, dimulai dengan pendaftaran pada 18 Mei - 8 Juni, dilanjutkan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 19 Juni dan pelaksanaan UKK pada 22 Juni - 4 Juli.

"Setelahnya akan diumumkan hasil seleksi UKK pada 10 Juli. Terakhir, kandidat yang dinyatakan lulus, akan mengikuti sesi wawancara akhir dengan Gubernur Riau pada 13 Juli," katanya.

Dikatakannya, peserta dapat membuat surat lamaran diketik dan ditandatangani di atas materai cukup dan mencantumkan jabatan yang dilamar pada sudut kanan amplop.

"Ditujukan kepada Panitia Seleksi PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) dengan alamat Kantor Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman nomor 460 Menara Lancang Kuning lantai 3, Pekanbaru - Riau 28126," katanya Syahrial Abdi.

Adapun Persyaratan Umum Calon Komisaris Utama, diantaranya:

1. Meruapakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemprov Riau

2. WNI

3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

4. Mempunyai akhlak dan moral yang baik

5. Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah Republik Indonesia

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah

7. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan

8. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah

9. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen

10. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya

11. Berijazah paling rendah S-1 (strata satu)

12. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali

13. Tidak pernah dinyatakan pailit

14. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit

15. Tidak sedang menjalani sanksi pidana

16. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan atau calon anggota legislatif.

Tags

Terkini

Terpopuler