RIAU (RA) - Kabar gembira. Tim seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau periode 2026–2029 resmi dibuka. Pendaftaran calon anggota mulai 23 April hingga 23 Mei 2026.
Ketua Tim Seleksi, Prof Syarifah Farradinna, Kamis (23/4) mengatakan, kesempatan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar.
Diantaranya, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, pelamar minimal berpendidikan Sarjana (S1) atau setara, sehat jasmani dan rohani, berintegritas, serta memiliki pengetahuan atau pengalaman di bidang penyiaran.
Calon tidak boleh memiliki keterkaitan dengan kepemilikan media massa maupun jabatan politik. Selain itu, Kemudian, tidak anggota legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah dan non partisipan.