Jam Kerja Ramadan 1447 H, Bupati Kuansing: Terapkan Aturan Sesuai Ketentuan

Rabu, 18 Februari 2026 | 18:55:22 WIB
Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

KUANSING (RA) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 236 Tahun 2026 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.

Berdasarkan surat edaran itu, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadan.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja berlangsung mulai Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan bagi instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlangsung dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Selain pengaturan jam kerja, Bupati Kuantan Singingi juga menetapkan ketentuan pakaian dinas bagi ASN selama bulan Ramadan.

ASN pria tetap mengenakan pakaian dinas harian seperti biasa. Sementara ASN wanita diwajibkan mengenakan busana muslimah, dan bagi ASN non-Muslim menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya penyesuaian ini, ASN diharapkan tetap dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadan.

Saat dikonfirmasi Riauaktual, Rabu (18/2/2026), Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby juga mengimbau seluruh instansi di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menerapkan aturan tersebut sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Tags

Terkini

Terpopuler