Begini Modus Dugaan Pemerasan di Rumbai, Korban Dituduh Mesum di Mobil

Sabtu, 14 Februari 2026 | 21:04:00 WIB
Tiga pria diamankan polisi setelah merusak mobil dan menganiaya

PEKANBARU (RA) - Aksi kekerasan disertai dugaan upaya pemerasan terjadi di Jalan Sudirman Ujung hingga Jalan Sembilang, wilayah hukum Polsek Rumbai, Kamis (12/2/2026) malam.

Tiga pria diamankan polisi setelah merusak mobil dan menganiaya seorang pengendara beserta rekannya.

Peristiwa bermula sekitar pukul 20.30 WIB. Korban saat itu bersama teman perempuannya baru selesai dari Apotik di Jalan Sudirman dan hendak pulang ke Limbungan menggunakan mobil Avanza putih.

Setibanya di depan RM Pesisir, korban menghentikan kendaraan di tepi jalan untuk mengecek barang belanjaan karena mengira ada yang tertinggal.

Tiba-tiba tiga pria tak dikenal datang menggunakan dua sepeda motor, yakni Honda Scoopy berboncengan dan Kawasaki KLX.

Mereka mendatangi korban sambil mengancam akan memecahkan kaca mobil menggunakan batu jika tidak turun dari kendaraan.

Karena ketakutan, korban langsung melajukan mobilnya. Namun ketiga pelaku mengejar sambil berteriak menuduh korban melakukan perbuatan mesum di dalam mobil.

Mereka juga menendang dan memukul kendaraan hingga lampu belakang pecah.

Saat memasuki Jalan Sembilang, mobil korban diapit dua sepeda motor pelaku. Pengejaran berlanjut hingga ke depan Mie Gacoan.

Korban berhenti karena melihat lokasi ramai, tetapi kaca pintu mobil justru dipecahkan. Korban sempat dipukul, sementara rekan perempuannya ditarik hingga mengalami luka memar.

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas piket menerima laporan adanya keributan. Anggota Reskrim dan SPKT langsung menuju lokasi dan mengamankan korban serta tiga pelaku.

Setelah diinterogasi, ketiga pelaku berinisial MRS, RG, dan YS mengakui awalnya berusaha memeras korban dengan modus menuduh mesum di tepi jalan.

Karena korban melarikan diri, para pelaku kemudian melakukan pengrusakan dan penganiayaan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dugaan awal, mereka melakukan pemerasan dengan modus menuduh korban mesum, kemudian berujung pengrusakan dan penganiayaan," terang Kapolsek Rumbai, Kompol Budi Pramana. 

Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diproses di Polsek Rumbai. 

Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 262 atau Pasal 466 atau Pasal 521 juncto Pasal 20 KUHP terkait dugaan kekerasan terhadap orang dan barang serta upaya pemerasan.

 

 

 

Terkini

Terpopuler