PEKANBARU (RA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penerapan manajemen talenta di lingkungan pemerintahan setempat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BKN Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bersamaan dengan hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto memberi apresiasi kepada Pemko Pekanbaru atas persetujuan BKN atas penerapan manajemen talenta.
"Kami memberikan apresiasi kepada Pemko Pekanbaru atas persetujuan penerapan manajemen talenta dari BKN. Semoga Pekanbaru di bawah kepemimpinan Pak Walikota Agung Nugroho bisa meningkat lagi dan bisa menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya," ucap Plt Gubri.
SF Hariyanto berharap Pemko Pekanbaru ke depan dalam menerapkan manajemen talenta dapat secara optimal sesuai tahapan, pedoman, dan ketentuan yang berlaku dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, dan terbebas dari intervensi politik secara bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Dalam proses pelaksanaan pengisian jabatan melalui manajemen talenta, Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara," harapnya.
Karena itu, dikatakannya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau juga dalam waktu dekat juga akan menerapkan manajemen talenta, dan saat ini usulan penerapan manajemen talenta ke BKN sedang berproses.
"Dalam waktu dekat ini Pemprov Riau juga akan menerapkan manajemen telenta ke BKN, usulan sudah kami sampaikan dan saat ini dalam proses. Karena manajemen talenta ini sebagai dasar pengembangan talenta dan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan melalui mobilitas talenta," terangnya.
"Kami harap langka Pemko Pekanbaru juga dapat diikuti oleh Pemerintah Kabupaten Kota se-Riau lainnya. Sebab di Riau, baru Pemko Pekanbaru yang sudah mendapat persetujuan penerapan manajemen talenta dari BKN," tutupnya.