Kades Kasang Mungkal Didakwa Korupsi Rp1 Miliar, Jaksa Tuntut 7,5 Tahun Penjara

Senin, 20 Oktober 2025 | 23:21:06 WIB
Persidangan Kades Kasang Mungkal.

ROKAN HULU (RA) - Mantan Kepala Desa (Kades) Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rafli Yanto, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp1,05 miliar.

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Aziz dan Fahrul Akhmi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (20/10/2025), yang dipimpin Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap.

"Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Galih dalam persidangan.

Selain pidana penjara, Rafli juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.050.367.714. 

Bila uang pengganti tak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. 

Jika harta tak mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Kasus korupsi terjadi saat Rafli menjabat Kades Kasang Mungkal periode 2017 - 2021. 

Ia diketahui menguasai langsung dana desa yang seharusnya dikelola bendahara dan pelaksana kegiatan. 

Banyak penggunaan dana tak sesuai APBDes, termasuk anggaran fiktif, belanja tanpa bukti, serta kas desa yang hilang.

Audit Inspektorat Rohul menemukan kerugian negara mencapai Rp1,05 miliar.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya.

Tags

Terkini

Terpopuler