PEKANBARU (RA) - Puluhan massa menggelar unjuk rasa di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekanbaru Rabu (8/10/2025). Aksi ini menuntut pembersihan dugaan praktik korupsi dan mafia tanah di lembaga tersebut, serta meminta pertanggungjawaban sejumlah pejabat internal, termasuk Doni Syafrial dan Heri, yang sebelumnya menjabat di ATR/BPN Pekanbaru.
Dalam orasinya, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, meminta pemeriksaan terhadap pejabat ATR/BPN Pekanbaru yang diduga terlibat penyalahgunaan wewenang. Kedua, mendesak pemeriksaan pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait putusan yang dianggap tidak berpihak pada kebenaran. Ketiga, menuntut pemeriksaan oknum Mahkamah Agung (MA) yang diduga meloloskan perkara yang merugikan masyarakat.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sempat memanas karena kekecewaan massa terhadap pejabat yang disebut tidak kunjung menemui mereka. Situasi mereda setelah Kepala Kantor ATR/BPN Pekanbaru, Muji Burrahman, turun langsung berdialog dengan perwakilan demonstran.
Menanggapi tuntutan massa, Muji Burrahman menegaskan bahwa ATR/BPN Pekanbaru bekerja sesuai peraturan dan tidak melakukan intervensi terhadap putusan hukum.
“Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika ada upaya hukum lain, silakan diajukan oleh pihak terkait,” ujar Muji.
Ia juga membantah tuduhan adanya pegawai yang berpihak dalam sengketa tanah. “Kami tegak lurus pada hukum. Tidak ada praktik membela pihak tertentu. Semua proses persidangan kami ikuti dan hormati,” tegasnya.
Muji menambahkan bahwa seluruh staf bekerja berdasarkan prosedur dan standar operasional yang berlaku, serta menolak tuduhan adanya gratifikasi atau suap.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan mencopot staf tersebut hari ini juga,” katanya.
Muji menjelaskan bahwa ATR/BPN hanya mempertahankan produk hukum pertanahan yang telah diterbitkan, bukan membela salah satu pihak.
“Kami menyampaikan data dan dokumen sesuai aturan, lalu menyerahkan keputusan kepada majelis hakim,” ungkapnya.