ROHUL (RA) - Polsek Tandun berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit, Afdeling V Blok Y8, PTPN 4 Regional III Kebun Sei Rokan, Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, pada 8 Juni 2025 lalu.
Salah seorang pelaku berinisial JP (34) berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk di Desa Tandun Barat, Sabtu (20/9) pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Tandun, Iptu Mike Kurniawan, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban MMH (25) bersama rekannya sedang bertugas piket jaga di pos kebun. Saat itu, dua orang pelaku berinisial HS dan B datang meminta buah sawit kepada korban.
"Permintaan itu ditolak sehingga keduanya pergi. Namun tidak lama, mereka kembali bersama beberapa orang temannya, termasuk tersangka JP. Para pelaku membawa alat seperti tojok kayu dan pelepah sawit untuk menyerang korban," jelas Kapolsek, Senin (22/9/2025).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk duri sawit di bagian kepala, tangan, serta luka robek di bibir. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tandun.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tandun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarlin Sihotang bergerak cepat hingga berhasil menangkap JP.
"Saat ini tersangka JP sudah diamankan di Mapolsek Tandun. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran penyidik," tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, JP dijerat Pasal 351 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi masih memburu HS, B, dan pelaku lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi tersebut.