BENGKALIS (RA) - Pendamping Desa sebagai fasilitator kecamatan/Kelurahan. BPM-PD Bengkalis, mengadakan pelatihan tenaga Pendamping Desa Bidang Ekonimi 21-23 April 2016, di Hotel Pantai Marina dan Hotel Horizon. Pelatihan itu dibuka langsung Wakil Bupati H. Muhammad di Gedung Daerah Bengkalis, Kamis (21/04).
Dalam sambutannya Wabup mengatakan pada Rabu, 13 April 2016 lalu, dilaksanakan rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Provinsi Riau, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau Pekanbaru, bersama ketua DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis menandatangani pakta integritas, yang berisi 9 butir upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara terintegrasi.
Dalam rapat itu, KPK mengatakan bahwa Provinsi Riau termasuk Kabupaten Bengkalis, merupakan daerah yang mendapat "perhatian khusus" dari KPK. Karenanya, dalam tiga bulan ke depan, pelaksanaan ke-9 butir upaya pencegahan KKN, tersebut, implementasinya di lapangan akan dievaluasi KPK. Sedangkan Daerah yang "tidak diistimewakan" KPK, waktunya relatif lama, yaitu 6 bulan. Salah satu diantaranya 9 butir upaya pencegahan KKN, adalah daerah harus melaksanakan tata kelola dana desa dengan baik, serta pemanfaatannya harus efektif dan akuntabel.
"Selanjutnya, kepada seluruh tenaga pendamping Desa/Kelurahan di Daerah ini, kami harapkan benar-benar dapat membantu Pemerintah Desa dalam pemanfaatan Dana Desa tersebut dengan sebaiknya-baiknya, secara efektif dan akuntabel. Setiap rupiah dana desa, khususnya yang berkaitan dengan upaya peningkatan ekonomi Masyarakat Desa, harus diarahkan supaya dipergunakan secara transparan," ujar Wabup.
Ia juga mengatakan agar Pemanfaatannya mestilah tepat guna, berdaya dan berhasil guna. Perencanaannya sejak awal, mesti diketahui masyarakat dan tidak ada yang boleh disembunyi-bunyikan.
"Informasikan secara terbuka kepada masyarakat, setiap rupiah rencana penggunaan dana dimaksud untuk memenuhi prasyarat kualifikasi pendampingan tersebut," ungkapnya.
Adapun Pesan Wabup Muhammad dengan dimasukkannya tata kelola dana Desa, sebagai salah satu butir upaya pencegahan KKN terintegrasi oleh KPK, ini bermakna bahwa saat ini bukan hanya tenaga pendamping desa yang ada di desa, tetapi juga KPK pun sudah "masuk desa".
"Namun demikian, kita tidak perlu takut, jika dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya, setiap tenaga pendamping desa dilakukan secara profesional, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Ia juga berharap peserta pelatihan dapat mengembangkan materi-materi yang diperoleh dalam bertugas nanti. "Kami juga meminta peserta pelatihan ini dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif dan berkelanjutan dengan semua pihak dalam kerangka pengawalan semua kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa juga merekrut dan menempatkan tenaga pendampingi desa ekonomi, seperti 1 orang sebagai koordinator kabupaten, masing-masing 1 orang untuk setiap kecamatan, dan sebagainya.
Sebagaimana data di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, jumlah keseluruhan tenaga pendamping desa ini sebanyak 112 orang Pelatihan ini diadakan selama 3 hari (21-23 April 2016)
Pemerintah Bengkalis menyambut baik atas diinisiasi dan dilaksanakannya kegiatan pelatihan tenaga pendamping desa/kelurahan bidang ekonomi kabupaten bengkalis tahun 2016 oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa.
Laporan : PUT