PEKANBARU (RA) - Persoalan tumpukan sampah saat ini sudah mulai teratasi di Pekanbaru, pasca masa transisi pengelolaan dari pihak ketiga.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Untuk memastikan kinerja LPS berjalan baik, dengan ketentuan sampah wajib diangkut dua hari sekali, pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan melakukan pengawasan terhadap LPS.
"LPS ini akan kita lakukan pengawasan. Sampah itu wajib diangkat dua hari minimal di lingkungannya," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (13/6).
Didalam izin operasionalnya sebelum diterbitkan DLHK, setiap LPS sudah harus membuat aturan kerja seperti itu. Jadi sampah harus diangkut oleh LPS itu paling lama dua hari.
Dirinya juga mengingatkan LPS agar memberdayakan angkutan mandiri dalam pengangkutan sampah.
"Kita sampaikan ke LPS, rangkul lah mandiri-mandiri yang tidak resmi selama ini di luar, supaya mereka bisa diberdayakan. Mandiri juga harus bergabung dengan pemerintah, inilah tempat resminya, ada hukum yang melindungi mereka. Sekarang ini yang mandiri mandiri ini mau kita tertibkan, supaya mereka ini tergabung di dalam (LPS)," terang Reza.
Menurut Reza, ada beberapa manfaat dibentuknya LPS, seperti terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang ada di 83 kelurahan.
"Kebijakan ini banyak manfaatnya. Yang pertama sampah teratur terangkat, tidak berserak lagi di kota Pekanbaru. Yang kedua, retribusi di kota Pekanbaru meningkat, dan membuka lowongan pekerjaan bagi orang yang ada di kelurahan. Nah itulah gunanya LPS itu sebenarnya. LPS ini resmi, ada dasar hukumnya, disitu ada Perwako, ada Perda. Dan Permendagri Nomor 33 tahun 2010, disitu jelas tugas LPS itu seperti apa," paparnya.