DPR RI Kebut Tuntaskan RUU Energi Baru Terbarukan

Ang
Rabu, 26 Februari 2025 | 03:21:00 WIB
Forum Legislasi bertajuk "RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi".

JAKARTA (RA) - Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT), kembali masuk dalam agenda pembahasan DPR RI, setelah sempat tertunda di periode sebelumnya. Regulasi ini menjadi bagian krusial dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

"RUU EBT ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen, " kata Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya s dalam Forum Legislasi bertajuk "RUU EBT Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi", di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Menurut Bambang, dengan target pembangunan 107 GW (gigawatt) energi dalam 15 tahun ke depan, sebanyak 75 persen di antaranya berasal dari  EBT. Karenanya, ia menilai RUU EBT sebagai langkah strategis dalam memastikan ketahanan energi nasional dan menjawab tantangan global menuju Net Zero Emission.

"Pembahasan RUU EBT sebelumnya sudah hampir rampung pada periode 2019-2024 di Komisi VII DPR RI. Namun, karena alasan teknis, pembahasannya harus dilanjutkan ke periode saat ini," ujarnya.

Bambang menegaskan, pembahasan RUU EBT menjadi prioritas Komisi XII DPR RI,sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia juga menekankan regulasi ini sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen agar Indonesia bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap) dan menjadi negara industri maju.

Selain sebagai strategi ketahanan energi, RUU EBT juga bertujuan untuk menjawab tantangan global, khususnya komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission.

"Hal ini semakin relevan dengan proyeksi kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan mencapai 107 GW dalam 15 tahun ke depan, dengan 75 GW berasal dari sumber energi baru terbarukan," katanya.

Pengamat Energi, Kurtubi mengatakan sejak dirinya masih berada di Komisi VII DPR RI (sekarang Komisi XII DPR RI), RUU EBT telah menjadi wacana yang tak kunjung mendapat kepastian hukum.

"Saya mendukung agar undang-undang ini segera disahkan. Ini sudah dibahas sejak lama, sementara dunia terus mengalami peningkatan suhu akibat emisi karbon tinggi," ujarnya.

RUU EBT diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung transisi energi di Indonesia, memastikan keberlanjutan lingkungan, serta meningkatkan ketahanan energi nasional. 

"Keputusan pemerintah dalam mengesahkan regulasi ini akan menjadi penentu arah kebijakan energi di masa depan, " kata Kurtubi.

Tags

Terkini

Terpopuler