Marisa Putri Penabrak IRT Hingga Tewas Divonis 8 Tahun Penjara

Kamis, 12 Desember 2024 | 16:59:05 WIB
Sidang Marisa Putri.

PEKANBARU (RA) - Marisa Putri (21), pengendara yang menabrak hingga menewaskan seorang ibu rumah tangga dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba, divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (11/12/2024).

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi dalam sidang yang digelar secara terbuka. Putusan hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya.

"Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mengemudi di bawah pengaruh narkoba dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa korban, Renti Marningsih (46). Tindakan tersebut melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Hakim Hendah dalam amar putusannya.

Selain hukuman penjara, Marisa juga dikenai sanksi pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama dua tahun setelah menyelesaikan masa tahanannya.

Hakim menilai bahwa perbuatan Marisa menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan keresahan di masyarakat. Namun, terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui kesalahannya.

"Faktor pemberat adalah dampak traumatis yang ditimbulkan pada keluarga korban dan masyarakat luas. Adapun faktor yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap baik selama persidangan," imbuh Hakim.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024) dini hari di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Marisa, yang baru saja berpesta narkoba dengan teman-temannya, mengendarai mobil Toyota Raize dalam keadaan di bawah pengaruh amphetamine.

Dia menabrak korban, Renti Marningsih, yang sedang mengendarai sepeda motor. Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami cedera fatal di kepala, luka serius di tubuh, dan meninggal dunia di tempat.

Hasil visum oleh dr. Beton Sitepu dari RSUD Arifin Achmad mengonfirmasi penyebab kematian korban. Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Marisa positif menggunakan zat amphetamine.

Setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Marisa menyatakan menerima vonis tersebut. "Kami menghormati putusan majelis hakim dan tidak akan mengajukan banding," ujar kuasa hukum Marisa seusai persidangan.

Tags

Terkini

Terpopuler