Menyoal APBD Murni 2016, PKB Rohul Minta Ikuti Aturan

Selasa, 29 Maret 2016 | 20:33:41 WIB
jumpa pers pkb

PASIRPENGARAIAN (RA) - Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rokan Hulu mengaku gusar dan kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait APBD Kabupaten Rohul tahun 2016 yang tak kunjung cair.

Untuk menyikapi permasalahan tersebut, DPC PKB mengelar jumpa pers, Selasa (29/3) kemarin, di Kantor DPC PKB Rohul. Acara tersebut dihadiri Ketua DPC PKB Rohul, Awaluddin SAg, Bendahara Thamrin Nasution, Sekretaris Warsito SIKom dan Sekretaris Dewan Suro PKB Rohul, Ronye.

Ketua DPC PKB Rohul, Awaluddin dalam kesempatan itu menyampaikan hingga bulan Maret tahun 2016 APBD Kabupaten Rokan Hulu belum juga disahkan. “Kami melihat banyak pihak yang dirugikan karena APBD tersebut belum disahkan.
Dimana masalahnya, apakah memamg anggota DPRD yang tidak mau mengesahkan,” katanya.

Awaluddin mengakui, ada info bahwa pemerintah ingin jalur lain karena adanya hutang ke pihak ketiga. “Kita kasihan karena banyak masyarakat yang terkait dengan APBD dan sekarang sedang kesulitan. Kalau kondisi ini terus berlanjut, ini bisa bahaya,” tambahnya.

Thamrin Nasution yang juga anggota DPRD Rokan Hulu menyampaikan, terkait APBD Rohul tahun 2016, pihaknya mengaku sangat menginginkan agar APBD tersebut disahkan. “Kita sebagai anggota DPRD menginginkan disahkan secepatnya tapi tentu harus menurut aturan,” kata anggota Banggar ini.

Menurutnya, KUA PPAS diserahkan pada pertenggahan Juni 2015 tapi diserahkan pada Desember 2015, makanya ini terlambat. DPRD sudah membuat paripurna pengesan KUA PPAS tapi pemerintah tak hadir.

“Isu berkembang pemerintah minta utang pihak ketiga dimasukan ke APBD Murni. Padahal sesuai aturan (Permen 52), utang ke pihak ketiga boleh hanya dimasukkan ke APBD Perubahan dan itupun setelah audit BPK, itu kalau kita berbicara aturan. Tapi pemerintah ngotot dimasukan ke APBD Murni. Apa landasan hukumnya. Tapi kalau pemerintah mau mengeluarkan hutang pihak ketiga tersebut, DPRD pasti akan sahkan,” tanya Thamrin.

Thamrin mengakui, selagi itu kebutuhan dan tidak melanggar, pihaknya tidak keberatan dan akan mengesahkan secepatnya. “Kita sudah kordinasi dengan Menteri,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu ia juga mengatakan, kalau hutang pemerintah ke pihak ketiga sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya yaitu sebesar Rp 21 Milyar, namun angka tersebut belakangan malah berubah menjadi Rp 44 Miliar termasuk uang ADD. “Hutang kepada pihak ketiga awalnya Rp 21 M, namun sekarang sudah mencapai Rp 44 M termasuk ADD,”
jelasnya.

Ditanya estimasi waktu pengesahan APBD tahun 2016 Kabupaten Rokan Hulu, Thamrin hanya bisa memperkirakan. “Kalau diperkirakan paling sekitar bulan lima,” ujarnya.

Diakhir jumpa pers, Awaluddin mengatakan, masyrakat sudah sangat merasakan dampaknya. Justru itu ia menghinbau kepada pemerintah, kalau ada mekanisme kenapa harus ngotot. “Ada apa, atau untuk siapa uang itu,” katanya dengan nada tanya.

Laporan : LIM

Terkini

Terpopuler